TRIBUNNEWS.COM - Fakta terbaru soal penangkapan Dokter Richard Lee disebutkan oleh Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus.
Yusi Yunus mengatakan, Richard Lee ditangkap bukan karena perkara pencemaran nama baik yang dilaporkan Kartika Putri.
Namun terdapat beberapa hal yang menjadi penyebab.
Penahanan Richard Lee dilakukan polisi setelah diduga melanggar UU ITE dan melakukan ilegal akses dan menghilangkan barang bukti.
"Terjadi ilegal akses dan pencurian (barang bukti) yang dilakukan RL," kata Yusri Yunus, dikutip dari Wartakotalive.com, Kamis (12/8/2021).
Baca juga: Protes Penjemputan Paksa dr Richard Lee, Kuasa Hukumnya Ancam Lapor ke Kompolnas dan Kapolri
Penyidik menemukan adanya ilegal akses di akun media sosial yakni Instagram dan Twitter milik Richard Lee.
Lantas terkait penangkapan paksa, hal tersebut dilakukan polisi lantaran pihak Richard Lee tak kooperatif, tambah Yusri Yunus.
Diberitakan sebelumnya, Razman Arif Nasution selaku kuasa hukum Dokter Richard Lee mengaku heran dengan penangkapan kliennya secara tiba-tiba, Rabu (11/8/2021).
Seperti diberitakan sebelumnya, Dokter Richard Lee ditangkap polisi di kediamannya di Palembang.
Dalam penangkapan tersebut terjadi sebuah keributan, antara pihak kepolisian dan pihak Richard Lee.
Sementara itu kuasa hukum Richard Lee, Razman menilai kliennya dikriminalisasi.
Menurutnya, tindakan yang dikakukan aparat tersebut sudah melanggar hukum.
Baca juga: FAKTA Penangkapan dr Richard Lee, Terkait Laporan Kartika Putri hingga Disebut Sudah Jadi Tersangka
"Masa saat penangkapan mau ke belakang saja tidak boleh. Dia ini bukan teroris atau penghina negara kasusnya ini remeh temeh," tegasnya saat jumpa pers di kediaman dr Richard Lee, dikutip dari Sripoku.com.
Ia menjelaskan, penangkapan kliennya ini merupakan buntut laporan dari Kartika Putri tentang UU ITE di Polda Metro Jaya.
Sempat Koordinasi
Sebelum aparat kepolisian mendatangi rumah Richard Lee, Razman sempat berkoordinasi dengan petugas.
Dijelaskannya, pada saat akan dilakukan penangkapan petugas dari Polda Metro Jaya sempat menelpon dirinya.
Saat itu Razman mengatakan jangan dulu membawa kliennya dari rumah sebelum ia datang ke Palembang.
Bahkan Razman juga keheranan, Richard Lee sudah langsung ditetapkan sebagai tersangka.
Baca juga: Kronologi Penangkapan Richard Lee, Istri Histeris dan Desak Kejelasan dari Pihak Keplolisian
"Yang anehnya ini klien saya langsung ditetapkan tersangka. Saya sudah bilang tunggu dulu, tetapi petugas langsung bawa saja. Ini ada apa?," tegasnya.
Razman menyebut, permasalahan yang dialami kliennya hanya persoalan biasa, yakni diduga melanggar UU ITE, bukan kasus penghinaan negara atau terorisme.
Tangis Istri Richard Lee
Sementara dikutip dari TribunSumsel.com, istri sang dokter tampak menangis, dan mempertanyakan perihal penangkapan.
Reni Effendi, istri Richard Lee pun menyebut penangkapan sang suami terkesan sebuah tangkap paksa.
Saat kuasa hukum Richard Lee Razman memberikan keterangan persnya, Reni Effendi tampak tak kuasa menahan air mata.
Reni terlihat sering menghapus air mata yang terus jatuh membasahi pipinya.
Baca juga: Nikmati Syuting Film Balada Sepasang Kekasih Gila, Denny Sumargo: Mungkin Saya Cocok Jadi Orang Gila
"Saya tidak tahu sekarang suami saya dibawa ke mana," ujarnya.
Reni Effendi sempat memposting keributan saat penangkapan Richard Lee.
Ia menuliskan dua status di insta story-nya berisi kata-kata kekecewaan atas penangkapan paksa yang dialami sang suami.
Berita soal penangkapan Dokter Richard Lee lainnya.
(Tribunnews.com/Garudea Prabawati) (TribunSumsel.com/Shinta Dwi Anggraini) (Wartakotalive.com/: Bayu Indra Permana) (Sripoku.com)