Laporan Wartawan Tribunnews.com, Bayu Indra Permana
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengacara Razman Nasution sebut perkara kliennya, dr Richard Lee, dapat perhatian dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Razman merasa kasus kliennya selesai setelah dirinya berkonsultasi dengan Kapolri. Ia juga menyebut kasus tersebut hanya perkara remeh-temeh.
"Kasus ini jadi perhatian publik dan Kapolri juga pasti pantau apa masalah klien saya. Tidak perlu ditahan," ujar Razman Arif Nasution di Polda Metro Jaya, Kamis (12/8/2021).
Baca juga: Richard Lee Diizinkan Pulang, Tak Jadi Ditahan oleh Penyidik Polda Metro Jaya
"Apa masalahnya dengan klien saya, dan ini miss presepsi saja remeh-temeh," lanjutnya.
Razman juga menyebut bahwa kliennya itu tak perlu melakukan wajib lapor meski dipulangkan hari ini.
"Tidak (wajib lapor)," ujarnya.
"Tidak ada kejahatan luar biasa tidak ada yang berbahaya. Richard di BAP akan sesuai peraturan," beber Razman.
Baca juga: Bukan Karena Laporan Kartika Putri, Ini yang Buat Richard Lee Ditangkap, Polisi Beri Penjelasan
Richard Lee diizinkan pulang meski ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penghilangan barang bukti dan ilegal akses.
Ia diamankan karena diduga mengakses kembali akun Instagram dan Twitter yang disita sebagai barang bukti.
Richard Lee sempat melawan ketika diamankan oleh penyidik Polda Metro Jaya di kediamannya di Palembang, Sumatera Selatan.