"Saya tanya apakah Richard Lee akan di bawa dia bilang tidak," sambungnya.
Namun pada kenyataannya, Richard Lee tetap dibawa secara paksa tanpa menunggu kedatangannya.
Richard Lee Dijemput Paksa Padahal Belum Ada Pemberitahuan Status Tersangka
Razman Arif Nasution dengan lantang menjelaskan bahwa belum ada pemberitahuan soal status tersangka atas kliennya, Dr Richard Lee.
Hingga saat Richard Lee dijemput paksa oleh penyidik Polda Metro Jaya di kediamannya di Palembang. Dirinya dan Richard belum mendapat pemberitahuan soal status tersngka.
"Klien saya ini belum status tersangka (awalnya). Belum ada pemberitahuan tersangka, baik kepada saya maupun kepada klien saya," kata Razman di dikutip Tribunnews.com, Kamis (12/8/2021).
"Tiba-tiba dibawa menyebut surat ini, menyebut surat tersangka. Di sini ditandatangani oleh Dirkrimsus. Langsung surat kuning begini tersangka, putihnya mana? pemberitahuan dong," lanjut Razman dengan nada yang tinggi.
Razman menilai penangkapan Richard Lee terkesan terlalu buru-buru tanpa adanya pemberitahuan terlebih dahulu.
"Baru saja ini (nunjukin surat) dan di sini juga surat perintah penangkapan tanggal 11-12 bulan 8, 2021," tutur Razman.
"Seperti diburu-buru. Saya nggak ngerti," tegasnya.
Razman pun menjelaskan bahwa benar saat ini dokter Richard Lee sedang berkasus di Polda Metro Jaya karena dilaporkan oleh Kartika Putri.
Richard dilaporkan Kartika Putri dengan pencemaran nama baik dan dijerat atas UU ITE buntut dari konten review produk kecantikan beberapa waktu lalu.
Kuasa Hukum Sebut Nama Kartika Putri
Razma memang belum menyebutkan penyebab kliennya, dokter Richard Lee ditangkap.
Ia mengatakan saat ini kliennya itu sedang berkasus di Polda Metro Jaya karena laporan dari Kartika Putri.
"Bahwa kasus Richard itu memang sedang bergulir di Polda Metro Jaya terkait dengan laporan dari saudara Kartika Putri," terang Razman.