TRIBUNNEWS.COM - Pihak KUA Kebayoran Baru, Madari menjelaskan kepada awak media terkait tanggal pernikahan Rizky Billar dan Lesti Kejora.
Tak hanya itu, Madari juga mengungkapkan lokasi yang nantinya akan digunakan Lesti Kejora dan Rizky Billar untuk menikah.
Hal itu ia ungkapkan dalam kanal YouTube KH Infotainment yang tayang pada Kamis, (12/8/2021).
Baca juga: Rizky Billar dan Lesti Kejora Nikah Agustus, Kepala KUA Kebayoran Lama Ungkap Tanggal dan Lokasinya
"Tanggal nikahnya mereka sudah tetapkan di sini tanggal 19 Agustus jam 09.00 WIB di Hotel Intercontinental Pondok Indah," terang Madari.
Billar telah mendaftarkan pernikahannya melalui sistem online.
Ia mendaftarkan pada hari Senin, (9/8/2021) lalu.
"Hari Senin kemarin Muhammad Rizky langsung yang mendaftarkan secara online jadi sudah masuk ke aplikasi kita," terang Madari.
Kemudian pada hari Selasa (10/8/2021), berkas nikah tersebut telah diserahkan ke KUA Kebayoran Lama.
Billar mengantarkan berkas sekaligus membawa surat rekomendasi nikah dari KUA Pondok Aren.
"Berkas fisiknya ini dibawa ke sini pada hari Selasa atas nama Muhammad Rizky Billar ini membawa rekomendasi nikah dari KUA Pondok Aren," terang Madari.
Baca juga: Yakin dengan Ketulusan Cinta Lesti Kejora Padanya, Billar: Yang Paling Jujur Itu Pandangannya
Sedangkan, Lesti Kejora juga telah membawa surat rekomendasi nikah dari KUA setempat sesuai domisili KTP miliknya.
Selama ini, diketahui bahwa Lesti masih berdomisili di Cianjur, Jawa Barat.
Madari mengatakan bahwa berkas-berkas pernikahan Rizky Billar dan Lesti Kejora telah dinyatakan lengkap.
"Lestiani membawa surat rekomendasi nikah dari KUA Cibinong, Kabupaten Cianjur, udah lengkap berkas-berkasnya," terang Madari.
Berkas-berkas pernikahan tersebut berupa surat pengantar dari kalurahan setempat atau N1.
Selain itu, rekomendasi nikah dari KUA sesuai tempat tinggal Lesti dan Billar.
Ditambah lagi dengan standar administratif berupa fotokopi KTP, kartu keluarga, akta kelahiran, KTP orang tua, dan surat pernyataan belum pernah menikah.
Tak hanya itu, lantaran Billar mendaftarkan pernikahannya kurang dari kurun waktu 10 hari kerja, maka ia harus membuat surat dispensasi waktu.
Madari menerangkan jika surat dispensasi waktu telah dicantumkan lengkap bersama berkas-berkas nikah tersebut.
Sementara itu, pada saat akad nikah pada 19 Agustus 2021 mendatang, KUA Kebayoran Lama akan mengirim sorang penghulu untuk menikahkan Lesti dan Billar.
"Ya pasti penghulu dari sini, karena yang mencatat pernikahan harus KUA dilaksanakannya akad nikah," terang Madari.
Baca juga: Lesti Ceritakan saat Pertama Kali Billar ke Kampung Halamannya: Dia Kan Ajaib, Hampir Nggak Jadi
Untuk soal mas kawin yang akan digunakan Billar untuk menikahi Lesti, KUA Kebayoran Lama belum mengetahui wujudnya.
Madari baru akan mengetahui soal mas kawin yang akan digunakan pada saat setelah pemeriksaan berkas nikah.
"Belum, itu nanti kan ada setelah pemeriksaan," ucap Madari.
Begitupun dengan orang yang akan menjadi saksi nikah, pihak KUA baru akan mengetahui setelah dilakukan pemeriksaan berkas.
"Kan biasanya gitu, kita tanyakan masalah saksi pada saat melakukan pemeriksaan kepada calon pengantin," terang Madari.
Selain itu, dalam berkas tersebut tercantum nama Endang Mulyana sebagai wali nikah Lesti Kejora.
Sehingga, yang akan menikahkan Lesti adalah ayah kandungnya sendiri.
"Wali nikahnya ayahnya kalau berdasarkan berkas ayah kandungnya masih ada, otomatis ayahnya," ucap Madari.
Simak berita lainnya terkait Akad Nikah Rizky Billar dan Lesti Kejora
(Tribunnews.com/Pramesti Rizki)