Laporan Wartawan Tribunnews.com, Bayu Indra Permana
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tak hanya disalahkan atas penjemputan paksa yang dialami Dr Richard Lee, Kartika Putri harus menghadapi masalah lain.
Ia menuturkan bahwa belum lama ini muncul petisi untuk memenjarakan dirinya karena penangkapan yang dilakukan pada Richard Lee.
Terkait hal tersebut, Kartika hanya bisa pasrah dan merasa bingung.
Baca juga: Dituding Kuasa Hukum Richard Lee Punya Orang Kuat yang Melindungi, Kartika Putri: Siapalah Saya
Baca juga: Tak Mau Dikaitkan dengan Kasus Richard Lee, Kartika Putri: Saya Bicara Fakta Dibelokkan
Sebab ia merasa tak ada kaitannya dengan penangkapan yang terjadi pada Richard Lee.
"Bingung loh ada orang yang ditengkap ko aku yang dibully, ada yang diamanin ko aku yang mau dimasukin ke penjara sekarang petisinya," ucap Kartika Putri di kawasan Puncak, Bogor Jawa Barat, beberapa waktu lalu.
"Jadi buat aku ada petisi itu kan sesuatu yang bisa dibuat. Jaman sekarang apa sih yang nggak bisa dihack, apalagi cuman sebuah petisi," ujar Kartika.
Terkait petisi itu, Kartika menegaskan di negara ini tak akan bisa memenjarakan seseorang hanya dengan petisi.
"Buat saya pribadi soal petisi masukin saya ke penjara kan ini negara hukum, udah cukup jelas lah ya," tegasnya.
Baca juga: Kartika Putri Menudingnya Lakukan Pencemaran Nama Baik, dr Richard Lee: Karput Tuh Ada Banyak
Baca juga: Kartika Putri Kaget dan Bingung Dituduh Jadi Penyebab Dokter Richard Lee Dijemput Paksa Polisi
Meski demikian, Kartika mengaku dirinya sudah lelah dan tak mau lagi merespon apa yang dilakukan netizen padanya.
"Saya sudah menyerah dan nggak sanggung melawan kezaliman yang dilakukan netizen karena penggiringan opini yang dilakukan oknum tak bertanggung jawab," ungkap Kartika.
"Sudah selanjutnya bisa tanya ke om dan kakak saya selaku kuasa hukum. Takut aku takut, sampai didatengin keluarga," tambahnya.
Kartika Putri menjadi sasaran netizen usai Richard Lee dijemput paksa penyidik Polda Metro Jaya beberapa waktu lalu.
Warganet mengira penjemputan paksa Richard Lee karena ulasannya soal krim yang dipromosikan oleh Kartika Putri.
Namun, pada kenyataannya apa yang terjadi pada Richard Lee dikarenakan dokter kecantikan itu kedapatan melakukan ilegal akses dan upaya penghilangan barang bukti.
Respon Ucapan Pihak Richard Lee Soal Perlindungan Orang Kuat
Kartika Putri merespon ucapan Razman Arif Nasution selaku kuasa hukum Richard Lee, ia disebut mendapat perlindungan orang kuat saat berperkara dengan dokter kecantikan tersebut.
Tak mau ambil pusing, Kartika balik menyerang Razman dengan membeberkan semua ucapan Razman di hadapan media.
Kartika membandingkan dirinya dengan Razman yang selalu membawa nama Kapolda, Kapolri hingga jabatan jubir Presiden setiap kali diwawancarai.
"Siapalah saya, kalau bapak Razman bilang di media bahwa ada orang kuat di belakang saya, saya cuman bisa jawab Bang saya cuman punya Allah SWT dan keluarga saya," beber Kartika Putri di kawasan Puncak Bogor, beberapa waktu lalu.
"Karena yang selama ini menyebut Kapolri, Kapolda, Jubir Presiden bapak Jokowi, itu kan selalu bapak Razman. Kalau saya ya apalah saya ini cuman ada kakak dan om yang dampingin," terangnya.
Baca juga: Sayangkan Sikap Polisi Saat Tangkap dr Richard Lee, Razman Nasution: Kasusnya Ini Remeh-temeh
Baca juga: Nada Suara dr Richard Lee di Ujung Telepon Sebelum Ditangkap, Razman Nasution: Seperti Ketakutan
Kartika mengaku enggan berbuat zalim pada siapapun. Ia hanya menyesalkan karena masalahnya dengan Richard Lee jadi sebesar ini.
"Itu aja sih saya nggak mau sezalim itu, kalau sejak awal itikad baik saya disambut baik dan tidak ada keegoisan terhadap suatu orang atau personal, saya rasa nggak akn terjadi hari ini," terangnya.
Nama Kartika Putri jadi bulan-bulanan netizen setelah Richard Lee diamankan secara paksa oleh penyidik Polda Metro Jaya di kediamannya beberapa waktu lalu.
Netizen menyalahkan Kartika sehingga dokter kecantikan tersebut harus dijemput paksa saat itu.
Meski sedang berperkara dengan Kartika, Kabid Humas Polda Metro Jaya menegaskan penjemputan Richard Lee karena adanya upaya ilegal akses dan penghilangan barang bukti pada media sosial yang disita penyidik.