News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Jennifer Jill Terjerat Narkoba

Perasaan Jennifer Jill saat Divonis 6 Bulan Rehabilitasi

Penulis: Indah Aprilin Cahyani
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Jennifer Jill dikenakan hukuman selama enam bulan menjalani rehabilitasi.

TRIBUNNEWS.COM - Jennifer Jill baru saja menjalani sidang putusan atas kasus penyalahgunaan narkoba yang menjeratnya.

Sidang putusan tersebut digelar hari ini, Senin (16/8/2021) di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Baca juga: Henny Rahman Sebut Zikri Daulay Sempat Menjodohkannya dengan Alvin Faiz

Baca juga: Sepakat Bercerai, Raiden Soedjono Pasrahkan Pembagian Harta Gana-gini ke Tyas Mirasih

Hal itu diketahui dalam video yang diunggah di kanal YouTube Cumicumi, Senin (16/8/2021).

Dalam putusan yang dibacakan majelis hakim, Jennifer Jill dinyatakan bersalah karena terbukti menggunakan narkoba jenis sabu. 

Atas perbuatannya, istri Ajun Perwira ini divonis enam bulan rehabilitasi.

Mengetahui putusan tersebut, Jennifer Jill yang diwakili oleh kuasa hukumnya, Sahala Siahaan mengungkapkan kebahagiaannya.

Apalagi vonis tersebut dinilai sesuai dengan harapannya.

Jennifer Jill dikenakan hukuman selama enam bulan menjalani rehabilitasi. (Warta Kota/Arie Puji Waluyo)

"Tentunya dengan kondisi ini harusnya ya dia senanglah," kata Sahala.

"Artinya keinginannya, perjuangannya dia dalam menuntut haknya demi keadilan dikabulkan oleh hakim," sambungnya.

Lebih lanjut, dijelaskan Sahala, korban penyalahgunaan narkoba sudah seharusnya direhabilitasi dan bukan di penjara.

Berbeda dengan pengedar narkoba yang harus dihukum seberat-beratnya.

"Jadi, intinya sekali lagi tidak semua kasus narkotika disamakan seluruhnya," jelas Sahala Siahaan.

"Harus ada pembedaan mana pengedar, mana yang memperjualbelikan, mana juga yang untuk konsumsi diri sendiri."

"Khusus untuk konsumsi diri sendiri tidak tepat di penjara," paparnya.

Baca juga: Proses Cerai, Tyas Mirasih dan Raiden Soedjono Masih Tinggal Serumah

Kuasa Hukum Jennifer Jill Bongkar Alasan Kliennya Konsumsi Sabu

Diberitakan sebelumnya, Jennifer Jill menjalani sidang terkait kasus penyalahgunaan narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (2/8/2021).

Sidang tersebut beragendakan pembacaan nota pembelaan atau pledoi dari pihak Jennifer.

Hal itu diketahui dalam video yang diunggah di kanal YouTube Cumicumi, Selasa (3/8/2021).

Mewakili kliennya, kuasa hukum Jennifer Jill, Sahala Siahaan membacakan nota pembelaan di depan majelis hakim.

Dalam nota pembelaan tersebut, terungkap alasan Jennifer memakai narkoba jenis sabu.

Disebutkan alasannya menggunakan sabu pada 2017 karena depresi suami pertamanya meninggal dunia.

"Pada saat itu dia mengalami kondisi bahwa suaminya terdahulu meninggal dunia," kata Sahala Siahaan.

Terungkap fakta baru tentang Jennifer Jill mengenai alasannya memakai narkoba jenis sabu. (Tribunnews/Herudin)

"Itu pukulan berat buat dia. Nah pada saat dia mengalami masalah itu dia depresi."

"Dia mencari jalan dengan cara terlalu cepat dengan mencoba narkotika," sambungnya.

Setelah sempat berhenti mengkonsumsi barang haram itu, Jennifer Jill tergoda lagi.

Penyebabnya karena bisnisnya bermasalah terdampak pandemi Covid-19.

"Pandemi kan semua membuat dampak. Satu secara bisnis dia juga, kedua karena keluarganya," terang Sahala.

Seperti yang diketahui, Jennifer Jill diamankan di rumahnya di kawasan Ancol, Jakarta Utara pada Selasa (16/2/2021).

Selain Jennifer Jill, Ajun Perwira dan putranya, Philo juga turut diamankan polisi.

Namun, Ajun dan anak Jennifer Jill dipulangkan setelah pemeriksaan pada Rabu (17/2/2021) malam.

Hanya Jennifer Jill yang ditetapkan sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkoba.

Baca juga: Henny Rahman Mendadak Bahas Alasan Cerai dengan Zikri Daulay: Aku Pikir Diam Cara Terbaik

Baca juga: Ungkap Lokasi Pernikahan Rizky Billar dan Lesti Kejora, Pihak KUA Ungkap Belum Tahu soal Mas Kawin

Berita lain terkait Jennifer Jill terjerat narkoba

(Tribunnews.com/Indah Aprilin)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini