TRIBUNNEWS.COM - Sidang perceraian Tyas Mirasih dan Raiden Soedjono digelar perdana pada hari ini, Senin (16/8/2021) di Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
Namun, baik Tyas Mirasih maupun Raiden Soedjono sama-sama tidak menghadiri persidangan.
Dalam sidang yang beragendakan mediasi tersebut hanya dihadiri oleh kuasa hukum Raiden, Bernard Pasaribu.
Baca juga: Kompak Tidak Hadiri Sidang, Tyas Mirasih Ingin Bercerai dengan Raiden Sodjono?
Baca juga: Henny Rahman Mendadak Bahas Alasan Cerai dengan Zikri Daulay: Aku Pikir Diam Cara Terbaik
Hal itu diketahui dalam video yang diunggah di kanal YouTube KH INFOTAINMENT, Senin (16/8/2021).
Bernard Pasaribu menyatakan, kliennya dan Tyas Mirasih memang sudah sepakat untuk bercerai.
Keduanya bahkan disebut masih menjalin komunikasi yang baik.
"Bahwa klien kami dan Tyas sampai saat ini masih berkomunikasi dengan sangat baik," kata Bernard.
Tak hanya itu, Bernard Pasaribu mengatakan bahwa Raiden Soedjono masih tinggal serumah dengan Tyas Mirasih.
Mereka masih tinggal satu rumah hingga permohonan cerai didaftarkan ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
"Bahkan sampai dengan permohonan ini didaftarkan masih tinggal bersama," ungkapnya.
Bernard menyebut keduanya masih tinggal satu rumah meski tak bisa hidup bersama.
Sebab, antara Tyas dan Raiden diakui tak ada kecocokan lagi sebagai pasangan suami istri.
"Walaupun dengan menjalin rumah tangga sudah tidak baik dan tak cocok," terang Bernard Pasaribu.
Baca juga: Ungkap Lokasi Pernikahan Rizky Billar dan Lesti Kejora, Pihak KUA Ungkap Belum Tahu soal Mas Kawin
Penyebab Tyas Mirasih Digugat Cerai oleh Raiden Soedjono
Sebelumnya, pihak Pengadilan Agama Jakarta Selatan menjelaskan soal penyebab Raiden menggugat cerai Tyas Mirasih.
Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Taslimah menyebut ada beberapa penyebab Raiden Soedjono mengajukan talak cerai.
Hal itu diketahui dalam video yang diunggah di kanal YouTube KH INFOTAINMENT, Rabu (4/8/2021).
Menurutnya, alasan Raiden menggugat cerai Tyas Mirasih diketahui dalam dokumen perceraian.
Salah satunya adalah karena masalah yang terjadi dalam rumah tangga mereka.
"Untuk perkara yang diajukan tersebut tentu memang punya alasan, pasti harus punya alasan karena tidak ada perkara yang diajukan tanpa alasan," kata Taslimah.
"Alasan antara lain identitasnya para pihak baik penggugat maupun tergugat."
"Terus alasannya karena telah terjadi pernikahan antara kedua belah pihak."
"Terus selama kurun waktu pernikahan mereka itu udah ada peristiwa yang terjadi sehingga ada harta yang dihasilkan dalam perkawinan mereka. Itu jadi alasannya," bebernya.
Sayang saat ditanya alasan utama penyebab perceraian Raiden Soedjono dan Tyas Mirasih, Taslimah enggan membeberkan.
Menurutnya, alasan utama perceraian tidak bisa diungkapkan ke hadapan publik.
"Untuk spesifik kami belum bisa memberikan penjelasan karena masih dalam masa proses pendaftaran kemarin," jelasnya.
Baca juga: Kakak Amanda Manopo Bantah sang Adik Sindir Billy Syahputra: Dia Support Keluarga Kita
Tyas Mirasih Digugat Cerai setelah 4 Tahun Menikah
Gugatan itu diajukan Raden setelah menjalin rumah tangga bersama Tyas Mirasih selama empat tahun.
Pihak Pengadilan Agama Jakarta Selatan telah mengonfirmasi kabar tersebut.
Taslimah mengatakan bahwa gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 2663/PDT.G/2021/PA.JS pada Selasa (3/8/2021).
"Untuk kasus Mirasih Tyas Endah Binti Sirman Widiatmo telah diajukan perceraian talak," kata Taslimah.
"Jadi yang mengajukan adalah Raden Muhamad Soedjono Bin Hasan M Soedjono sebagai pemohon, karena jenis perkaranya adalah jenis cerai talak."
"Sebagai pemohon dalam hal ini memberikan kuasa kepada Dave Advitama S.H., M.H., C.L.A."
"Bernard Jungjungan, S.H., M.H, Pantas Manalu, S.H, sebagai kuasa hukum dari suami Mirasih Tyas Endah Binti Sirman Widiatmo," tuturnya.
Lanjut Taslimah menuturkan sidang perdana pasangan suami istri itu digelar dua pekan lagi, tepatnya pada 16 Agustus 2021.
"Perkara tersebut telah diagendakan penetapan hari sidang pada 4 Agustus 2021," ujar Taslimah.
"Dan agenda sidang pertama adalah nanti tanggal 16 Agustus 2021, hari Senin," lanjutnya.
Dalam gugatan tersebut, ada dua poin yang diinginkan oleh Raiden Soedjono.
Pertama, ia meminta majelis hakim mengabulkan permohonan talak cerai.
Kedua, Raiden Soedjono menuntut pembagian harta bersama alias gono gini.
"Suami dari Mirasih Tyas Endah tersebut yaitu Raden Muhamad Soedjono Bin Hasan M Soedjono mengajukan permohonan cerai talak dan pembagian harta bersama," bebernya.
Oleh karenanya, dalam persidangan nantinya akan diselesaikan urusan gugatan cerai dan harta gono gini selama empat tahun mereka membina rumah tangga.
"Jadi ada dua jenis perkara secara akumulasi, secara talak dan pembagian harta bersama," terang Taslimah.
Sebagai informasi, Tyas Mirasih menikah dengan Raiden Soedjono pada 8 Juli 2017.
Dari pernikahan itu keduanya belum dikaruniai momongan.
Baca juga: Terima Permintaan Maaf Jerinx SID, Adam Deni Ungkap Alasan Tetap Proses Laporannya
Baca juga: Dokter Richard Lee Dijemput Paksa Polisi, Nikita Mirzani: Itu Adalah Risiko dari Segala Perbuatannya
Berita lain terkait perceraian Tyas Mirasih
(Tribunnews.com/Indah Aprilin)