News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Jerinx Kembali Dilaporkan

Masih Upayakan Jalur Damai, Kuasa Hukum Jerinx Intens Komunikasi dengan Pihak Adam Deni

Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

erinx dan Adam Deni tidak menemukan titik temu dalam mediasi yang difasilitasi oleh Polda Metro Jaya, terkait kasus pengancaman, Sabtu (14/8/2021). Secara pribadi Adam Deni telah memaafkan Jerinx namun ia meminta agar proses hukumnya tetap berjalan. Hal ini terungkap dalam jumpa pers yang dipimpin oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus. WARTA KOTA/NUR ICHSAN

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fandi Permana

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tersangka kasus pengancaman terhadap Selebgram Adam Deni, I Gede Ari Astina alias Jerinx 'SID' masih berharap dapat menempuh jalur damai untuk menyelesaikan kasusnya.

Meski pihak pelapor terus melanjutkan proses hukum, Jerinx masih berupaya bisa diselesaikan melalui restorative justice setelah mediasi pertama gagal.

Kuasa hukum Jerinx, Manik Yogiartha mengatakan, pihaknya sedang berkomunikasi dengan Adam Deni, untuk membuka ruang mediasi kembali.

"Kami masih koordinasi dengan pihak kuasa pelapor. Klien kami menginginkan agar kasus ini bisa diselesaikan melalui jalur perdamaian. Untuk itu kami upayakan terus restorative justice," kata Manik saat dihubungi Tribunnews.com, Jumat (20/8/2021).

Manik menjelaskan sejak awal pihaknya menginginkan agar penyelesaian kasus bisa dilakukan secara kekeluargaan.

Baca juga: Jokowi dan Sandiaga Uno Diminta Pertimbangkan Angkat Jerinx jadi Duta Vaksin Covid-19

Sebab, kliennya telah mengaku salah dan meminta maaf secara langsung kepada Adam Deni pada mediasi yang difasilitasi polisi pada Sabtu (14/8/2021) pekan lalu di Polda Metro Jaya.

"Kami masih berkoordinasi dengan pihak pelapor. Karena klien kami menginginkan jalur damai, Jerinx juga sudah minta maaf langsung kepada pelapor. Untuk itu, kami mengupayakan penyelesaian perkara ini secara kekeluargaan," jelas Manik.

Seperti diketahui, perseteruan Jerinx dan Adam Deni sudah diupayakan dengan jalur mediasi oleh polisi.

Baca juga: Terima Permintaan Maaf Jerinx SID, Adam Deni Ungkap Alasan Tetap Proses Laporannya

Namun, upaya mediasi itu buntu dan Adam Deni menginginkan kasus pengancaman itu tetap diproses hukum di mana Jerinx sudah berstatus tersangka.

Jerinx dijerat dengan Pasal 335 KUHP dan atau Pasal 29 juncto Pasal 45 B Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini