Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fandi Permana
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi masih membuka jalan damai dalam penyelesaian kasus dugaan pengancaman Jerinx SID dan Adam Deni.
Untuk itu, polisi mengupayakan membuka kembali peluang restorative justice dalam penyelesaian kasus tersebut.
Polisi berupaya membuka kembali ruang mediasi antara Jerinx dan Adam Deni setelah dalam mediasi pertama pada 15 Agustus 2021 berakhir buntu.
Baca juga: Masih Upayakan Jalur Damai, Kuasa Hukum Jerinx Intens Komunikasi dengan Pihak Adam Deni
Baca juga: Terima Permintaan Maaf Jerinx SID, Adam Deni Ungkap Alasan Tetap Proses Laporannya
"Kita akan buka mediasi lagi. Nanti kita akan coba undang kembali terlapor dan pelapor untuk membuka jalan damai melalui ruang mediasi," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (23/8/2021).
Polisi telah memberi sinyal akan adanya mediasi kedua setelah yang sebelumnya gagal.
Upaya ini terus didorong agar kedua belah pihak mau menempuh jalur restorative justice dalam penyelesaian kasus pengancaman melalui pesan elektronik itu.
Sebelumnya, mediasi pertama yang difasilitasi polisi, pihak Adam Deni bersikeras untuk meneruskan proses hukum terhadap Jerinx yang berstatus tersangka.
Meski secara langsung sudah memaafkan Jerinx, Adam beralasan upaya yang ia tempuh sudah seusai jalur hukum yang berlaku.
"Pertimbangan saya kenapa ini jalan yang saya ambil, karena ini sudah bergulir di jalur hukum yang sesuai. Jadi saya memaafkan tapi tidak melupakan. Saya memutuskan untuk melanjutkan kasus ini di kepolisian," kata Adam Deni.