News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Vicky Prasetyo dan Angel Lelga

BREAKING NEWS, Vicky Prasetyo Datangi Pengadilan, Siap Hadapi Vonis Hari Ini

Penulis: Bayu Indra Permana
Editor: Anita K Wardhani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Presenter Vicky Prasetyo menjalani sidang lanjutan terkait kasus pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (5/8/2021). Dalam sidang lanjutan kasus pencemaran nama baik imbas penggerebekan Angel Lelga tersebut, Vicky Prasetyo membacakan pledoi atau pembelaan. Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Vicky Prasetyo 8 bulan penjara karena dinilai terbuki secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan tidak menyenangkan yang diatur dalam Pasal 335 KUHP Ayat 1. BREAKING NEWS, Vicky Prasetyo Datangi Pengadilan, Siap Hadapi Vonis Hari IniTribunnews/Herudin

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Bayu Indra Permana

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Vicky Prasetyo akan menjalani sidang vonis atas dugaan tindak pencemaran nama baik melalui media elektronik, Kamis (26/8/2021) hari ini.

Vicky Prasetyo terlihat datang ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ditemani Kalina Oktarani.

Mantan kekasih Zaskia Gotik ini mengaku siap menghadapi vonis yang akan dibacakan oleh majelis hakim

"Memang harus siap karena memang harus dijalankan," ujar Vicky Prasetyo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (26/8/2021).

Baca juga: Hari Ini Vicky Prasetyo Divonis, Ini Jejak Kasusnya Vs Angel Lelga hingga Ketakutan Kalina Oktarani

Baca juga: Cara Angel Lelga Beri Pengertian Saat Anaknya Melihat Vicky Prasetyo Lakukan Penggerebekan

Ia mengaku tak khawatir jelang vonis yang akan diterimanya hari ini.

Vicky hanya akan pasrah kepada Tuhan untuk hasil hari ini.

Vicky Prasetyo ketika ditemui di Grand Galaxy, Bekasi, Jawa Barat, Kamis (19/8/2021) malam. Ia menceritakan kondisi Kalina Oktarani dan janinnya yang melemah. (Warta Kota/Arie Puji Waluyo)

"Engga lah, bismillah pokoknya namanya hidup semua sudah diatur ketetapannya sama allah," ucapnya.

Ia berharap mendapat putusan terbaik dari kasus yang menjeratnya. Vicky merasa tak bersalah atas laporan yang dilakulan Angel Lelga beberapa tahun lalu.

"Semoga putusan yang terbaik lah buat aku khususnya karena ada istri aku dan keluarga aku semua," ungkap Vicky.

Sekedar informasi, Vicky Prasetyo sebelumnya dituntut 8 bulan penjara karena dianggap melakukan tindakan pencemaran nama baik melalui media elektronik.

Kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Angel Lelga hingga membuat Vicky Prasetyo duduk di pengadilan memasuki babak akhir.

Kalina Oktarani ketika ditemui bersama Vicky Prasetyo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (17/6/2021). (Warta Kota/Arie Puji Waluyo)

Ketakutan Kalina
Sebelumnya Kalina Oktarani curhat di medos soal sidang vonis sang suami.
Hatinya juga masih diselimuti kesedihan setelah mengalami keguguran beberapa waktu lalu. Namun ia yakin kali ini dirinya tak akan kembali kehilangan anggota keluarganya lagi.

"Besok, Kamis 26 Agustus 2021 sidang putusan kamu akan dilaksanakan. Sedih, takut, ada dalam diri aku. Di mana kamu yang begitu tegarnya menghadapi apapun itu putusan esok. Kamu selalu mengingatkan aku, jangan pernah takut berdiri menegakkan kebenaran," terangnya.

"5 hari lalu aku harus kehilangan janin dalam rahim aku. Dan aku berharap, keputusan besok tidak membuat aku harus 'kehilangan' suami aku," terangnya.

Kalina dan Vicky berusaha kuat untuk meberima putsan kasus suaminya itu, tak mau menyerah Kalina yakin akan menyelesaikan semua permasalahan yang ada.

"Bismillah sayang. Apapun yang terjadi, inshaAllah aku akan selalu dampingi kamu. Semoga semua masalah bisa kita hadapi bersama dan selesai satu demi satu, dan menjadikan kita manusia yang lebih baik lagi,"sambungnya.

Vicky Prasetyo Menangis Dituntut 8 Bulan Penjara
Vicky Prasetyo dituntut 8 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum atas dugaan tindak pencemaran nama baik melalui elektronik.

Pembacaan tuntutan dilakukan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan dihadiri Kalina Oktarani dan keluarga Vicky.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Vicky Prasetyo bin Hermanto dengan pidana penjara selama 8 bulan dikurangi terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa segera ditahan," kata Jaksa Penuntut Umum di dalam ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (1/7/2021).

Presenter Vicky Prasetyo menjalani sidang lanjutan terkait kasus pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (5/8/2021). Dalam sidang lanjutan kasus pencemaran nama baik imbas penggerebekan Angel Lelga tersebut, Vicky Prasetyo membacakan pledoi atau pembelaan. Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Vicky Prasetyo 8 bulan penjara karena dinilai terbuki secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan tidak menyenangkan yang diatur dalam Pasal 335 KUHP Ayat 1. Tribunnews/Herudin (Tribunnews/Herudin)

Tuntutan 8 bulan Vicky Prasetyo disambut tangis dari keluarga Vicky dan juga Kalina Oktarani.

Vicky Prasetyo mengaku siap menjalankan apapun keputusan dari majelis hakim nantinya dan akan terus berusaha membuktikan bahwa dirinya tak bersalah.

"Ya semua harus dijalankan udah nggak ada pilihan apapun," ujar Vicky Prasetyo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (1/6/2021).

"Tapi ya semua pasti kuasa hukum sudah melakukan upaya yang baik," terangnya.

Jejak Kasus
Jejak kasus Vicky Prasetyo Vs Angel Lelga ini berawal dari penggerebekan yang dilakukan Vicky Prasetyo terhadap Angel Lelga pada November 2018.

Vicky Prasetyo melakukan penggerebekan karena menduga Angel Lelga yang saat itu masih menjadi istrinya sedang berselingkuh dan berzina dengan seorang pria bernama Fiki Alman.

Selang beberapa hari penggerebekan, Vicky Prasetyo melaporkan Angel Lelga atas dugaan perzinaan dengan Fiki Alman.

Merasa difitnah, Angel Lelga melaporkan balik Vicky Prasetyo ke Polda Metro Jaya pada 21 Desember 2018 atas dugaan pencemaran nama baik dan perbuatan tidak menyenangkan.

Di penghujung 2018, Polres Jakarta Selatan menerbitkan Surat Perintah Pemberhentian Penyelidikan (SP3) atas kasus dugaan perzinaan yang dilaporkan Vicky Prasetyo.

Angel Lelga dinyatakan tidak terbukti berzinah dengan Fiki Alman sebagaimana yang ditudingkan Vicky Prasetyo.

Sementara, Vicky Prasetyo ditetapkan sebagai tersangka hingga disidangkan.

Dukungan Kalina, Yakin Vicky Prasetyo Bisa Berubah
Dalam Instagram pribadinya, Kalina curhat dan menyebut jika manusia adalah gudangnnya dosa, namun ia yakin setiap orang nantinya akan berubah menjadi lebih baik.

"Manusia gudangnya dosa. Manusia gudangnya dalam berbuat salah. Tapi manusia juga diberikan akal pikiran untuk bisa berubah," tulis Kalina Oktarani di Instagram, Rabu (25/8/2021).

Tak hanya itu, Kalina juga menyinggung soal akhlak seseorang atas semua permasalahan yang telah dilemparkan kepada suaminya itu.

"Suami @vickyprasetyo777 kamu dengan masa lalumu yang membuat banyak orang menghujat, mencaci, menghina dirimu. Yang mereka lupa, apakah mereka jauh lebih baik dari pada kamu????," sambungnya.

Sama-sama memiliki masa lalu yang menurutnya tidak lebih baik dari sang suami, Kalina yakin ia dan suaminya itu bisa menjadi manusia yang lebih baik ke depannya.

"Aku dengan masa lalu aku yang juga tidak lagi Iebih baik dari kamu, makian dan bully'an datang ke diri aku. Kita dua manusia yang tidak sempurna," ungkapnya.

"Tapi kita bukanlah manusia yang tidak mau merubah masa depan menjadi Iebih baik lagi," sambungnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini