Laporan Wartawan Tribunnews.com, Bayu Indra Permana
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang vonis perkara dugaan pencemaran nama baik atas terdakwa Vicky Prasetyo ditunda.
Hal tersebut karena majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tak siap dengan berkas putusan lantaran salah satu hakim diganti.
"Jadi kami baru selesai susunan hakim yang baru karena baru ada yang selesai vaksin dan ini baru bergabung," ujar ketua majelis hakim di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (26/8/2021).
Baca juga: BREAKING NEWS, Vicky Prasetyo Datangi Pengadilan, Siap Hadapi Vonis Hari Ini
Baca juga: Vicky Prasetyo Divonis Hari Ini, Kalina Oktarani Ungkap Ketakutan: Apapun yang Terjadi
"Jadi kami butuh waktu untuk merumuskan putusan," terangnya.
Sidang putusan ditunda selama satu minggu dan akan kembali digelar dengan agenda yang sama pada 2 September 2021.
"Sidang ditunda hingga 2 September mendatang," lanjutnya.
Vicky Prasetyo sejatinya hari ini menerima putusan vonis atas dugaan tindak pencemaran nama baik di media elektronik.
Jaksa penuntut umum menuntut Vicky dengan hukuman penjara 8 bulan atas laporan yang dilakukan Angel Lelga beberapa waktu lalu.
Vicky Prasetyo Pasrah Apapun Vonisnya
Vicky Prasetyo terlihat datang ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ditemani Kalina Oktarani.
Mantan kekasih Zaskia Gotik ini mengaku siap menghadapi vonis yang akan dibacakan oleh majelis hakim.
Baca juga: Hari Ini Vicky Prasetyo Divonis, Ini Jejak Kasusnya Vs Angel Lelga hingga Ketakutan Kalina Oktarani
Baca juga: Nikah dengan Vicky Prasetyo Jadi Kesalahan Terbesar dalam Hidup Angel Lelga
"Memang harus siap karena memang harus dijalankan," ujar Vicky Prasetyo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (26/8/2021).
Ia mengaku tak khawatir jelang vonis yang akan diterimanya hari ini.
Vicky hanya akan pasrah kepada Tuhan untuk hasil hari ini.
"Engga lah, bismillah pokoknya namanya hidup semua sudah diatur ketetapannya sama allah," ucapnya.
Ia berharap mendapat putusan terbaik dari kasus yang menjeratnya. Vicky merasa tak bersalah atas laporan yang dilakulan Angel Lelga beberapa tahun lalu.
"Semoga putusan yang terbaik lah buat aku khususnya karena ada istri aku dan keluarga aku semua," ungkap Vicky.
Sekedar informasi, Vicky Prasetyo sebelumnya dituntut 8 bulan penjara karena dianggap melakukan tindakan pencemaran nama baik melalui media elektronik.
Jejak Kasus
Jejak kasus Vicky Prasetyo Vs Angel Lelga ini berawal dari penggerebekan yang dilakukan Vicky Prasetyo terhadap Angel Lelga pada November 2018.
Vicky Prasetyo melakukan penggerebekan karena menduga Angel Lelga yang saat itu masih menjadi istrinya sedang berselingkuh dan berzina dengan seorang pria bernama Fiki Alman.
Selang beberapa hari penggerebekan, Vicky Prasetyo melaporkan Angel Lelga atas dugaan perzinaan dengan Fiki Alman.
Merasa difitnah, Angel Lelga melaporkan balik Vicky Prasetyo ke Polda Metro Jaya pada 21 Desember 2018 atas dugaan pencemaran nama baik dan perbuatan tidak menyenangkan.
Di penghujung 2018, Polres Jakarta Selatan menerbitkan Surat Perintah Pemberhentian Penyelidikan (SP3) atas kasus dugaan perzinaan yang dilaporkan Vicky Prasetyo.
Angel Lelga dinyatakan tidak terbukti berzinah dengan Fiki Alman sebagaimana yang ditudingkan Vicky Prasetyo.
Sementara, Vicky Prasetyo ditetapkan sebagai tersangka hingga disidangkan.