Laporan Wartawan Tribunnews.com, Bayu Indra Permana
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gugatan cerai Dita Fakhrana tidak diterima Pengadilan Agama Jakarta Selatan karena alasan alamat tak sesuai.
Alamat Ilham Akbar Prawira yang diberikan oleh Dita diketahui tak sesuai. Sebab ketika petugas Pengadilan menyambangi alamat tersebut tak ditemukan Ilham.
"Perkara tersebut (cerai) tidak diterima," ucap Taslimah Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Jumat (27/8/2021).
Baca juga: Pengadilan Agama Jakarta Sebut Dita Fakhrana Batal Cerai dengan Ilham Akbar, Ini Penyebabnya
Baca juga: Siapa Dita Fakhrana? Host Malam Malam yang Dikabarkan Jalani Proses Cerai Setelah 1 Tahun Menikah
"Karena pengguggat beralasan bahwa tergugat atau Ilham Akbar Prawira itu bertempat tinggal di jalan Cirebon nomor 2 A, ternyata tidak ditemukan di situ," jelasnya.
Taslimah menuturkan bahwa keputusan tidak menerima gugatan cerai dari Dita Fakhrana langsung dibacakan pada sidang perdana 8 Juni 2021 lalu.
"Ya, sudah. Langsung diputus dengan prkara tak dapat diterima," beber Taslimah.
Taslimah mengatakan karena gugatannya tak diterima, Dita dan Ilham hingga saat ini masih belum bercerai.
"Masih belum bercerai, karena perkara yang diajukan tidak dapat diterima," kata humas PA Jakarta Selatan.
Sekedar informasi, Dita Fakhrana menggugat cerai suaminya, Ilham Akbar Prawira pada 14 April 2021 di Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
Dalam sidang perdana yang diagendakan pada 8 Juni 2021, Dita dan Ilham sama-sama tak hadir di sidang tersebut.