TRIBUNNEWS.COM - Aktris Dita Fakhrana Utami dan Ilham Akbar Prawira masih berstatus suami istri yang sah.
Sebab, gugatan cerai Dita Fakhrana tidak diterima atau ditolak oleh Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
Sebabnya, yakni alamat tergugat, Ilham Akbar Prawira, ternyata salah.
Hal itu dipastikan saat sidang perdana perceraian mereka digelar pada 8 Juni 2021.
"Ketika persidangan ternyata Majelis Hakim membaca panggilan yang ditujukan untuk tergugat, ternyata tergugat tidak ditemukan atau tidak bertempat tinggal di alamat tersebut," kata Taslimah saat diwawancarai di PA Jakarta Selatan, Jumat (27/8/2021).
Baca juga: Siapa Dita Fakhrana? Host Malam Malam yang Dikabarkan Jalani Proses Cerai Setelah 1 Tahun Menikah
Baca juga: Dita Fakhrana Dikabarkan Dalam Proses Cerai dengan Suaminya
"Pertimbangannya adalah gugatan pengguggat itu dinyatakan tidak dapat diterima di tanggal 8 Juni 2021," lanjut Taslimah.
Dita diketahui melayangkan gugatan cerai terhadap suaminya sejak 14 April 2021. Dan mereka dijadwalkan jalani sidang perdana pada 8 Juni 2021.
Namun, pihak Dita maupun Ilham Akbar tidak menghadiri agenda sidang cerai perdana tersebut.
"Pada sidang perdana, para pihak baik pengguggat dan kuasa hukumnya tidak hadir. Demikian juga dengan tergugat Ilham Akbar Prawira tidak hadir," tutur Taslimah.
Dengan demikian Taslimah memastikan bahwa keduanya masih berstatus suami-istri sah.
"Ya, sudah. Langsung diputus dengan perkara tak dapat diterima. Masih belum bercerai, karena perkara yang diajukan tidak dapat diterima," ucap Taslimah.
Sebagai informasi, Dita Fakhrana dan Ilham Akbar resmi menikah pada Maret 2020 lalu.