News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dinar Candy Aksi Pakai Bikini

Masuki Babak Baru, Berkas Perkara Dinar Candy Dilimpahkan ke Kejaksaan

Penulis: Indah Aprilin Cahyani
Editor: bunga pradipta p
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Berkas perkara Dinar Candy atas dugaan tindak pidana pornografi sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

TRIBUNNEWS.COM - Artis Dinar Candy memang telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan tindak pidana pornografi.

Dinar Candy terlibat persoalan hukum sebagai buntut dari aksi nekatnya berbikini di pinggir jalan.

Baca juga: Ditalak 3 Ferry Irawan, Anggi Novita Justru Bersyukur: Dia kan Mau Kawin Lagi

Baca juga: Jatuhkan Talak Tiga, Ferry Irawan Ungkap Komunikasi Terakhir dengan Anggi Novita

Kini, kasus hukum yang menjerat Dinar Candy memasuki babak baru.

Hal itu diketahui dalam video yang diunggah di kanal YouTube KH INFOTAINMENT, Kamis (26/8/2021).

Berkas perkara pornografi tersebut sudah memasuki tahap satu alias P19.

Yang mana, Polres Metro Jakarta Selatan telah resmi melimpahkan berkas perkara Dinar Candy ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Kabar tersebut kemudian dikonfirmasi oleh Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Odit Megonondo.

Berkas perkara Dinar Candy atas dugaan tindak pidana pornografi sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. (Instagram @dinar_candy/via Twitter)

"Sudah dinyatakan tahap satu untuk tersangka DC," kata Odit Megonondo.

"Tepatnya tanggal 26 Agustus 2021 sekitar pukul 14.00 WIB penyidik Polres Jakarta Selatan telah menyerahkan berkas perkara atas nama DC," sambungnya.

Odit menyebut bahwa pihaknya butuh waktu sekitar 14 hari untuk menentukan berkas perkara itu lengkap atau tidak.

Jika sudah memiliki persyaratan formil dan materil, maka perkara itu bisa dilanjutkan ke meja hijau.

"Kemudian telah dilakukan penelitian berkas selama 14 hari, apakah berkas itu sudah dinyatakan lengkap," ujar Odit 

"Baik itu formil ataupun materiil dari penuntut umum," paparnya.

Baca juga: Jawaban Santai Sule saat Nathalie Holscher Dituding sebagai Cewek Matre

Dinar Candy Tak Ditahan Meski Jadi Tersangka Kasus Pornografi

Aksi protes terhadap perpanjangan PPKM yang dilakukan Dinar Candy dengan memakai bikini di jalan raya berbuntut panjang.

Dinar Candy diamankan kepolisian pada Rabu (4/8/2021) malam di kawasan Fatmawati, Jakarta Selatan.

Ia langsung dibawa ke Polres Metro Jakarta Selatan untuk menjalani pemeriksaan.

Setelah dilakukan gelar perkara, polisi akhirnya menetapkan Dinar Candy sebagai tersangka.

Penetapan Dinar Candy sebagai tersangka itu disampaikan Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Azis Andriansyah.

Kombes Pol Aziz mengatakan, Dinar Candy disangkakan dugaan pelanggaran UU Pornografi.

Polisi telah menetapkan Dinar Candy sebagai tersangka kasus pornografi setelah protes perpanjangan PPKM sambil mengenakan bikini. (Warta Kota/Arie Puji Waluyo)

"Kita menetapkan saudari DC (Dinar Candy) sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana pornografi," kata Azis.

Kombes Azis menambahkan Dinar Candy dijerat Pasal 36 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Pasal itu berisi ancaman hukuman 10 tahun penjara atau denda Rp 5 miliar.

"Sebagaimana tercantum dalam Pasal 36 Undang-Undang Nomor 44 tahun 2008 dengan ancaman hukuman 10 tahun atau denda Rp 5 miliar," tuturnya.

Baca juga: Dijuluki Komedian Baperan, Sule Beberkan Hal yang Bikin Dirinya Gampang Tersinggung

Lebih lanjut, Azis mengungkapkan bukti-bukti dan keterangan saksi sehingga Dinar Candy ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pornografi.

Ia menekankan bahwa apa yang dilakukan Dinar Candy telah melanggar norma di Indonesia.

"Kelengkapan bukti-bukti pasti ada (saksi lain). Pertama karena menggunakan media sosial," ujar Kombes Azis.

"Karena menggunakan handphone kemudian ada saksi di TKP tidak hanya dari pihak saudari DC kan ada."

"Kemudian ada keterangan ahli, baik ahli di bidang kesusilaan kemudian budaya dan lain sebagainya," sambungnya.

Aksi protes terhadap perpanjangan PPKM yang dilakukan Dinar Candy dengan memakai bikini di jalan raya berbuntut panjang. (Warta Kota/Arie Puji Waluyo)

Meski sudah dijadikan tersangka, Azis menjelaskan, pihaknya tidak melakukan penahanan terhadap Dinar Candy.

Akan tetapi kata Kombes Azis, Dinar Candy harus menjalani wajib lapor ke Polres Metro Jakarta Selatan.

"Sementara tidak dilakukan penahanan, tapi sudah ditetapkan tersangka. Ya pasti wajib lapor," tandasnya.

Seperti diketahui bahwa sebelumnya Dinar Candy menepati ucapannya untuk turun ke jalan memakai bikini jika PPKM diperpanjang.

Video aksi berbikini di jalan itu kemudian sempat diunggahnya di Instagram dan menuai banyak sorotan publik.

Baca juga: Divonis Idap Bipolar, Marshanda Akui Sempat Tak Terima: Masa Aku Dibilang Punya Penyakit Jiwa

Baca juga: Syakir Daulay Blak-blakan soal Kisah Asmaranya: Gue Sebenarnya Pernah Ditinggal Nikah

Berita lain terkait aksi Dinar Candy pakai bikini

(Tribunnews.com/Indah Aprilin)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini