Laporan Wartawan Tribunnews.com, Bayu Indra Permana
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Fajar Umbara dituntut 4 tahun 6 bulan oleh Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Tangerang.
Menurut kuasa hukum Fajar, Boy Sulimas kliennya itu amat kecewa atas tuntutan tersebut.
Boy mengatakan saat ini Fajar dan dirinya sedang bersiap untuk mengajukan pledoi atau nota pembelaan.
"Sangat kecewa dia," ujar kuasa hukum Fajar, Boy Sulimas saat dihubungi awak media beberapa waktu lalu.
"Jadi kita sekarang siapkan pledoi, lagi dibuat pledoinya," ujarnya.
Nantinya pledoi tersebut akan dibacakan oleh Fajar dan kuasa hukumnya dalam sidang 2 September 2021 mendatang.
Baca juga: Yuyun Sukawati Menduga Ada Niat Tidak Baik dari Fajar Umbara Saat Menikahinya
"Sidang selanjutnya tanggal 2 September dengan agenda sidang pledoi dari terdakwa," ungkap Boy Sulimas.
Fajar dituntut 4 tahun 6 bulan penjara atas dugaan KDRT dan penganiayaan terhadap anak.
Kakak dari Anggy Umbara itu dituding melakukan kekerasan pada Yuyun Sukawati dan anak semata wayangnya.
Yuyun sendiri merasa puas dan senang dengan tuntutan yang diberikan pada Jaksa Penuntut Umum.