TRIBUNNEWS.COM - Duduk perkara Tina Toon ikut terseret dalam gugatan Engkan Herikan Rp 10,7 miliar.
Diketahui anggota DPRD DKI Jakarta, Agustina Hermanto alias Tina Toon digugat oleh Engkan Herikan.
Melalui sang kuasa hukum, M. Iqbal Arbianto, pihak Engkan Herikan beberkan kronologi gugatan.
Ketika ditemui, Arbianto membenarkan bahwa kliennya telah mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum.
Hal tersebut disampaikan dalam video yang diunggah di YouTube KH Infotainment, Sabtu (28/8/2021).
Ia menerangkan telah memasukkan gugatan pada Februari 2021 lalu ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
Baca juga: Tina Toon Digugat Rp 10,7 Miliar, Kasus Apa?
Gugatan itu tak hanya menyeret nama Tina Toon, tapi juga ada sejumlah pihak yang lain.
"Memang benar kami mewakili klien telah mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum," kata Arbianto.
Arbianto mengungkapkan Engkan Herikan merasa dirugikan terkait hak cipta lagu.
Di mana lagu berjudul Bintang, nama penciptanya ditulis dengan pihak lain.
Padahal karya tersebut dipopulerkan oleh grup musik Anima dengan ciptaan Engkan Herikan.
Perubahan nama pencipta terjadi ketika lagu Bintang dibawakan oleh Tina Toon.
Baca juga: Tina Toon Tersandung Pelanggaran Hak Cipta Lagu Bintang, Digugat Rp 10,7 Miliar
Baca juga: Digugat Rp 10,7 Miliar, Tina Toon Pasrah: Saya Hanya Penyanyi. . .
"Intinya klien kami merasa dirugikan karena lagu yang diciptakan oleh klien kami Bintang."
"Dibawakan dan diubah nama penciptanya, yang seharusnya klien kami, diubah menjadi pihak lain," tuturnya.
Dalam gugatannya, Engkan Herikan turut menggugat beberapa nama termasuk sederet label rekaman.
"Pihak yang digugat ini ada beberapa, ada Basia, Baros, Pak Yan, Agustina Hermanto, Andri."
"Universal Music, Sony Music, Wahana Music," terang Arbianto.
Arbianto menerangkan dalam kasus ini, Tina Toon disebut sebagai sang penyanyi.
Lanjut, ia mengatakan kliennya memang ada kontrak dengan beberapa label rekaman itu.
"Kita turut menggugat dari saudari Tina Toon karena saudari ini yang membawakan lagunya," jelas Arbianto.
"Kalau untuk label-label tersebut karena kita juga ada kontrak dengan label tersebut."
"Namun terdapat perubahan dari nama pencipta, jadi kita turut menarik mereka," imbuhnya.
Engkan Herikan disebut menggugat karena merasa dirugikan baik secara moral dan ekonomi.
Dan gugatan yang diajukan yakni nominal total Rp 10,7 miliar untuk beberapa pihak tersebut.
Baca juga: KRONOLOGI Tina Toon Digugat Rp 10,7 Miliar, Bawakan Lagu Bintang Ciptaan Engkan Herikan
Baca juga: Sebut Belum Persiapkan Nama untuk Anak, Aurel dan Atta Halilintar Pastikan Pakai Inisial A dan H
Arbianto menyebutkan, Rp 750 juta untuk membayar kerugian materiil.
Sedangkan yang Rp 10 miliar adalah kerugian inmaterial.
"Klien kami sebagai penggugat dirugikan dari hak moral dan ekonomi."
"kurang lebih sekitar Rp 750 juta kerugian materiil dan RP 10 miliar kerugian inmaterial," ungkap Arbianto.
Sejak gugatan tersebut dimasukkan, ternyata sudah diadakan persidangan beberapa kali.
Bahkan Tina Toon sempat datang langsung ke pengadilan untuk menjalani persidangan.
Namun kini, gugatan sudah masuk ke tahap replik dari pihak Tina Toon melalui sang kuasa hukum.
Arbianto menerangkan, sidang akan dilanjutkan dengan agenda replik dari pihak Engkan Herikan.
"Sudah beberapa kali persidangan dan saat ini telah sampai ke tahap replik dari Tina Toon diwakili kuasanya."
"Sidang selanjutnya di minggu depan, tanggal 31 (Agustus) agenda replik dari kami," tambahnya.
(Tribunnews.com/Febia)