Untuk meyakinkan, AH membeberkan bukti pengangkatannya sebagai utusan khusus yang ditandatangani oleh Jokowi.
Tak hanya itu, AH juga memberikan bukti transfer sejumlah uang yang tertulis atas nama Joko Widodo.
Rupanya, hal itu hanyalah modus belaka agar aksi penipuan AH terhadap Fahmi berhasil.
Usai memberikan bukti-bukti itu, AH beralasan bahwa rekeningnya dibekukan oleh KPK. AH diketahui sempat membuat skenario palsu bahwa dirinya sedang tersangkut masalah di kepolisian.
Atas kasus itu, AH mengaku bahwa ia harus mentransfer uang sebesar Rp450 juta. Namun, AH berdalih jika limit transfer di rekeningnya hanya Rp250 juta per hari.
Setelah mendapat uang ratusan juta itu, AH menghilang dan melarikan diri. Sampai pada akhirnya Fahri melaporkan aksi AH ke pihak Polda Metro Jaya.
Setelah tertangkap, AH dijerat dengan Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 378 KUHP tentang penipuan atau penggelapan.