Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fandi Permana
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aparat kepolisian berhasil menangkap tersangka penipuan berinisial AH.
Tersangka diketahui menipu seorang artis bernama Fahri Azmi dengan modus mencatut nama Presiden Joko Widodo.
AH sempat menjadi buron karena terindikasi melarikan diri dan berpindah-pindah tempat.
Baca juga: Pemain Sinetron Ganteng-ganteng Serigala Tertipu, Rp75 Juta Hilang, Ini Kronologinya
Baca juga: Ditipu Sahabatnya yang Mengaku Utusan Jokowi, Aktor Fahri Azmi Diperiksa Polisi sebagai Korban
Kasus penipuan ini dilaporkan artis Fahri Azmi ke Polda Metro Jaya pada 14 Juli 2021 lalu.
Kemudian laporan artis yang main di Ganteng-Ganteng Serigala (GGS) ini dilimpahkan dan ditangani Polres Metro Jakarta Barat.
"Benar, anggota kami sudah mengamankan pelaku AH," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakbar Kompol Joko Dwi Harsono dalam keterangannya, Senin (30/8/2021).
Penangkapan AH dikonfirmasi juga oleh Kanit Reskrim Umum (Krimum) Polres Metro Jakarta Barat AKP Avrilendy.
Ia menuturkan bahwa tersangka kerap berpindah-pindah tempat.
Hingga akhirnya aksi penipu itu berakhir setelah polisi berhasil mengidentifikasi keberadaannya di Sumatera Selatan.
"Tersangka kami amankan di salah satu rumah yang berada di kawasan Palembang, Sumatera Selatan," ucap Avril.
Setelah tertangkap, AH langsung dibawa ke Polres Metro Jakarta Barat. AH akan menjalani pemeriksaan intensif terkait kasus dugaan penipuan dengan modus utusan presiden Jokowi.
Kasus ini bermula dari laporan artis Fahri Azmi ke Polda Metro Jaya pada 14 Juli lalu. Laporan ini terdaftar dengan nomor STTLP/ B/3472/VII/2021/SPKT POLDA METRO JKT.
Mulanya, Fahri mengungkapkan bahwa AH pernah mengaku sebagai utusan presiden.
Untuk meyakinkan, AH membeberkan bukti pengangkatannya sebagai utusan khusus yang ditandatangani oleh Jokowi.
Tak hanya itu, AH juga memberikan bukti transfer sejumlah uang yang tertulis atas nama Joko Widodo.
Rupanya, hal itu hanyalah modus belaka agar aksi penipuan AH terhadap Fahmi berhasil.
Usai memberikan bukti-bukti itu, AH beralasan bahwa rekeningnya dibekukan oleh KPK. AH diketahui sempat membuat skenario palsu bahwa dirinya sedang tersangkut masalah di kepolisian.
Atas kasus itu, AH mengaku bahwa ia harus mentransfer uang sebesar Rp450 juta. Namun, AH berdalih jika limit transfer di rekeningnya hanya Rp250 juta per hari.
Setelah mendapat uang ratusan juta itu, AH menghilang dan melarikan diri. Sampai pada akhirnya Fahri melaporkan aksi AH ke pihak Polda Metro Jaya.
Setelah tertangkap, AH dijerat dengan Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 378 KUHP tentang penipuan atau penggelapan.