Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum Engkan Herikan, Christian Valentino, menyebutkan kliennya tidak mendapatkan royalti dari lagu "Bintang" yang dinyanyikan Tina Toon.
Padahal Engkan Herikan adalah pencipta lagu tersebut.
Karena alasan itu, Christian menegaskan Tina Toon bersama label yang menaunginya, telah merampas hak moral dari gitaris band Anima, Engkan Herikan.
"Jelas di sini hak moral dari Mas Engkan itu dilanggar khususnya dari pemilik label yaitu Sony Music," kata Christian Valentino saat jumpa pers dikawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (30/8/2021).
"Permasalahan sekarang mengapa lagunya mas engkan yang jelas-jelas ciptaan Engkan Erikan dan sahabatnya diubah menjadi nama Baros dan Basia kenapa Sony melepas hak kepada Baros dan Basia itu dipertanyakan," sambungnya.
Baca juga: Kuasa Hukum Engkan Herikan Tanggapi Pernyataan Tina Toon Soal Pelanggaran Hak Cipta
Baca juga: Gugat Tina Toon Rp 10,7 M Soal Hak Cipta Lagu, Ini Pesan Engkan Herikan untuk Musisi Indonesia
Tak hanya itu, sang kuasa hukum memaparkan jika kliennya itu tidak mendapatkan sepeserpen royalti dari wanita bernama asli Agustina Hermanto itu maupun lebel yang menaunginya.
"Dan apakah mas engkan diberitahu? Tidak. Lalu juga dari hak ekonomi dari perpindahan hak seperti ini dan dipopulerkan Tina Toon dan dimasukkan di digital, Mas Engkan tidak mendapat sepeserpun royalti atau hak ekonomi," tuturnya.
Bahkan ia menyebut jika lagu ciptaan Engkan ini telah dinyanyikan dibeberapa acara dan telah berada di aplikasi musik streaming.
Terlebih, kliennya sendirilah yang mencari tahu sendiri semua permasalahannya sebelum ia melayangkan gugatan ke Pengadilan Niaga, Jakarta Pusat dibantu oleh tim kuasa hukumnya.
"Perlu ditekankan dari hal itu. Lalu juga lagu tersebut telah dinyanyikan di beberapa event dan di digital tanpa mediasi terlebih dahulu," ucap sang kuasa hukum.
"Mas engkan mencari tau sendiri (masalahnya) dan tau dari teman-teman," imbuhnya.