News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ayu Ting Ting Kumpulkan Sendiri Hinaan Akun Hatters untuk Jadi Barang Bukti

Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ayu Ting Ting usai jalani pemeriksaan di Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Selasa (31/8/2021).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pelaporan pedangdut Ayu Ting Ting terhadap hatters dengan akun @empang_gundik yang membully dan menghina anaknya, terus diproses penyidik Polda Metro Jaya.

Ayu Ting Ting pun sudah menjalani proses klarifikasi laporannya kepada penyidik Polda Metro Jaya, guna menambahkan data pelaporannya terhadap akun @empang_gundik yang membully dan menghina anaknya, Bilqis Khumairah Razak sejak tahun 2017.

Selain klarifikasi, Ayu Ting Ting juga membawa tambahan bukti agar bisa menjerat akun @empang_gundik masuk kedalam penjara.

Kuasa hukum Ayu Ting Ting, Minola Sebayang menyebutkan kalau kliennya membawa lima bukti saat melaporkan akun hattersnya ke Polda Metro Jaya.

Baca juga: Usai Periksa Ayu Ting Ting, Polisi Fokus Buru Pemilik Akun yang Lakukan Penghinaan dan Bullying

"Kalau bicara masalah bukti, lebih dari lima lembar berisi tulisan-tulisan yang menghina terhadap Ayu dan Bilqis," kata Minola Sebayang di Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Selasa (31/8/2021).

"Tapi hari ini mungkin kita baru ajukan penambahan 10 tulisan," sambungnya.

Minola menegaskan bahwa wanita 29 tahun itu mengambil satu persatu tulisan hinaan dari akun hatters yang dilaporkan, untuk dijadikan barang bukti.

"Jadi mengenai masalah banyaknya tulisan itu, ya banyak sekali," ucapnya.

Minola menyebut kalau inti permasalahannya adalah bukan berapa banyaknya hinaan dari akun hatters tersebut, kepada putri dari janda anak satu itu.

Baca juga: Ayu Ting Ting Selama Ini Diam Dihujat, Tapi Tak Terima Bilqis Putrinya Dihina, Lalu Laporkan Haters

"Tetapi mana yang betul-betul kita anggap sebagai sesuatu yang telah mencemarkan nama baik, yang menghina, itu yang kita berikan," jelasnya.

Minola merasa sebenarnya kasus yang dialami Ayu Ting Ting mengenai bully dan penghinaan terhadap anaknya sebenarnya masalah ringan, tapi dampaknya sangat serius.

"Makanya ini harus diproses hukum," ujar Minola Sebayang.

Minola menyebutkan akun @empang_gundik bisa dijerat dengan pasal 310, 311, dan 315 KUHP.

Diberitakan sebelumnya, setelah keluarganya menyambangi hatters bernisial KD ke Bojonegoro, Jawa Timur, akhirnya pedangdut Ayu Ting Ting melaporkan pembully anaknya dengan akun @empang_gundik ke Polda Metro Jaya.

Ayu Ting Ting melaporkan KD pemilik akun @empang_gundik pelaku bully putrinya ke Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Jumat (20/8/2021) pagi didampingi tim kuasa hukumnya, Minola Sebayang.

Pelaku bully @empang_gundik dijerat dengan pasal 315 KUHP atas dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik. (Arie Puji Waluyo/ARI).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini