Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menuturkan, agenda mediasi telah berlangsung pada pukul 13.00 WIB. Namun David urung hadir karena alasan sakit. David hanya diwakili oleh kuasa hukumnya Hendra Prawira.
"Jadi saudara D berhalangan hadir hari ini. Terlapor sudah memperlihatkan surat keterangan dokter dan yang datang hanya kuasa hukumnya," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (30/8/2021).
Di pihak pelapor, Lina Yunita hadir secara langsung hari ini untuk memenuhi agenda mediasi. Yusri menyebut kedua belah pihak masih menjalani proses tersebut di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya untuk menjelaskan duduk perkara ihwal pengggelapan dana sebesar Rp 1,15 yang diperkarakan Lina.
"Kita pertemukan keduanya untuk mengetahui objek perkaranya. Sebab, menurut keterangan D dan kawan-kawan sudah ada sebagian yang dikembalikan, oleh karena itu kita pertemukan untuk bisa tahu objek perkaranya berapa," terang Yusri.
Dalam perkembangannya, kasus yang menjerat David NOAH turut menyeret rekannya yang berinisial YS dan EAS yang dilaporkan Lina Yunita pada 5 Agustus 2021 lalu. YS dan EAS diketahui saat ini telah berstatus tersangka dalam kasus lain dan ditahan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.