TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Lapas Kelas 1 Cipinang, Tonny Nainggolan menyebutkan Saipul Jamil sudah menjalankan hukumannya selama lima tahun tujuh bulan, atas dua kasus yang dialaminya selama ini.
Tonny Nainggolan mengatakan, bahwa diluar lima tahun tujuh bulan, Saipul Jamil juga mendapatkan remisi sebanyak 30 bulan selama mendekam di penjara.
"Dia (Saipul Jamil) bebas murni. Tidak ada wajib lapor dan sebagainya, dia sudah bebas merdeka," kata Tonny Nainggolan di Lapas Cipinang, Jakarta Timur, Kamis (2/9/2021).
Selama didalam penjara, Tonny menyebut pria yang akrab disapa Bang Ipul itu bisa dengan mudah menyesuaikan diri dengan warga binaan lain dan lingkungan.
Baca juga: Bebas dari Penjara, Saipul Jamil Balas Dendam, Ingin Tuntaskan Rindu Makan Ketoprak
"Dia aktif dalam pembinaan musik di Lapas Kelas 1 Cipinang, dan juga aktif di dalam peribadatan," ucapnya.
Tonny menilai, pria 41 tahun itu menunjukan perubahan sikapnya, jika dibandingkan dari awal masuk sampai detik-detik menjelang bebasnya di Lapas Cipinang.
"Kami jamin pasti dia (Saipul Jamil) ada perubahan," ungkapnya.
Lima tahun didalam penjara, Tonny mengatakan bahwa mantan suami Dewi Perssik itu berperilaku baik dengan warga binaan lainnya.
Baca juga: Dijemput Indah Sari Naik Porsche Merah, Saipul Jamil: Dia Super Setia
Sebab, selama ini, warga binaan tidak ada yang mengeluh terkait perilaku Bang Ipul didalam penjara.
Tonny berharap Saipul Jamil bisa terus menjaga perubahan diri atas apa yang dijalani dan didapatkan selama mendekam didalam penjara.
"Kami berharap Saipul Jamil ketika sudah bergabung dengan masyarakat, bisa menyesuaikan diri dan bisa bernegara," ujar Tonny Nainggolan.
Diberitakan sebelumnya, Saipul Jamil tersandung kasus pencabulan medio Februari 2016.
Ia dinyatakan bersalah dan divonis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara selama tiga tahun.
Tak lama ditangkap kasus pencabulan, Saipul Jamil berurusan dengan KPK.
Baca juga: Bebas dari Penjara 2 September, Keluarga Siap Jemput Saipul Jamil
Keluarganya bersama sang pengacara tertangkap OTT KPK, telah melakukan suap kepada petugas Pengadilan Negeri Jakarta Utara agar dibantu mendapatkan putusan yang ringan kasus pencabulannya.
Dalam kasus suap, Saipul Jamil divonis tiga tahun penjara dan denda Rp 100 juta, ditambah dengan vonis hukum kasus pencabulan.
Namun, Pengadilan Tinggi Jakarta menerima banding Jaksa. Sehingga, putusan Saipul Jamil berubah, ia menerima vonis lima tahun penjara kasus pencabulan, dan kasus suap dengan kurungan penjara tiga tahun dan denda Rp 100 juta. (Arie Puji Waluyo).