TRIBUNNEWS.COM - Terungkap alasan Ayu Thalia laporkan anak Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok ke polisi.
Selebgram Ayu Thalia diketahui telah membuat laporan ke polisi terhadap anak Ahok, Nicholas Sean.
Anak sulung Ahok itu diduga melakukan tindak penganiayaan terhadap sang selebgram.
Ketika ditemui, Ayu Thalia buka suara terkait alasannya mempolisikan anak Ahok.
Ia menegaskan bahwa sudah tidak berkomunikasi lagi dengan Nicholas Sean.
"Setelah kejadian sudah tidak komunikasi," ungkap Ayu Thalia dikutip dari KH Infotainment, Rabu (1/9/2021).
Baca juga: Ayu Thalia Sebut Sempat Bertengkar dengan Anak Ahok sebelum Terjadi Dugaan Penganiayaan
Sementara itu, soal alasan dirinya melapor Ayu Thalia hanya menggunakan hak sebagai warga negara.
Akan tetapi sang selebgram turut menegaskan, kepolisian seharusnya tak melihat latar belakang dari Nicholas Sean.
"Karena menurut saya semua warga negara berhak mendapatkan keadilan."
"Pihak berwajib juga jangan lihat ini anak siapa, lalu bisa melakukan hal seenaknya," lanjutnya.
Tak sampai di situ, ia turut menjelaskan bahwa merasa tersakiti dengan perilaku Nicholas Sean.
Selain merasa tersakiti, Ayu Thalia sebagai perempuan tak terima dengan permasalahan tersebut.
Baca juga: Ayu Thalia Sebut Kehilangan Pekerjaan Gara-gara Masalahnya dengan Sean Anak Ahok
Baca juga: Merasa Punya Hak Laporkan Sean Purnama, Ayu Thalia: Jangan Pihak Berwajib Lihat Ini Anak Siapa
"Karena balik lagi, saya perempuan dan disakiti dengan perkara kaya gini."
"Ya jujur semua perempuan pasti nggak akan terima gitu," tandas Ayu Thalia.
Namun dalam waktu singkat, pihak Nicholas Sean melaporkan balik Ayu Thalia ke kepolisian.
Pemilik nama asli Thata Anma itu dilaporkan atas dugaan fitnah dan pencemaran nama baik.
Dengan santai sang selebgram mempersilakan anak Ahok untuk membuat laporan terhadap dirinya.
"Ya semua orang boleh melapor," bebernya.
Sang kuasa hukum, Rudi Kabunang turut berkomentar hal serupa dengan kliennya.
Dengan catatan pelapor memiliki bukti dan saksi, pihak kepolisian pasti memproses laporan.
Namun belum mempelajari lebih lanjut terkait laporan Nicholas Sean, Rudi tak bisa banyak komentar.
"Siapapun dia sepanjang punya bukti dan saksi, pasti polisi menerima laporan tersebut."
"Saya nggak tahu apa yang dilaporkan, apa barang buktinya, kita belum bisa berpendapat hukum," kata Rudi.
Lanjut, Rudi mempertanyakan barang bukti yang dibawa oleh pihak Nicholas Sean dalam membuat laporan.
Baca juga: Ayu Thalia Menangis Tunjukkan Visum Dugaan Penganiayaan oleh Anak Ahok, Sean Bawa Bukti Rekaman CCTV
Baca juga: Ayu Thalia Klaim Terlibat Pertengkaran dengan Nicholas Sean, Pemicunya Masalah Pribadi
Akan tetapi, ia menyayangkan apabila pihak Nicholas Sean menggunakan laporan ke kepolisian sebagai bukti.
Karena dalam laporan Ayu Thalia, anak Ahok masih diduga melakukan tindakan penganiayaan.
"Kalau fitnah atau pencemaran nama baik, buktinya apa gitu."
"Di situ dilaporkan atau diadukan suatu dugaan tindak pidana," tuturnya.
Sehingga laporan soal dugaan penganiayaan oleh Nicholas Sean belum bisa dibuktikan.
"Jadi bukan sesuatu yang dijustifikasi sudah benar atau tidak."
"Tapi lewat penyidikan itu akan dibuktikan, lewat saksi, korban, dan petunjuk," terang Rudi.
Meski begitu, Rudi merasa menjadikan laporan polisi sebagai barang bukti akan memiliki dampak tersendiri.
"Kalau barang bukti adalah laporan polisi, sehingga muncul pencemaran nama baik."
"Saya rasa masyarakat akan takut melapor," tambahnya.
Pihak Ayu Thalia telah melapor ke Polsek Penjaringan, Jumat (27/8/2021).
Dalam laporan itu, Ayu Thalia mempolisikan Nicholas Sean dengan dugaan tindak pidana penganiayaan.
Sang selebgram pun langsung menyangkakan anak Ahok dengan Pasal 351 KUHP.
Ia menyertakan sejumlah barang bukti, di antaranya adalah hasil visum dari memar dan luka di tubuhnya.
(Tribunnews.com/Febia)