"Teknis penggunaan RP ini berbeda dari yang lain, karena saat di kediamannya RP ini kita temukan satu klip sabu-sabu sisa pemakaian seberat 0,3 gram yang memang baru dibeli dari WL serta alat suntik, karena sedikit berbeda," ucap Yusri melanjutkan.
Setelah keduanya berhasil diamankan, petugas kepolisian mengembangkan kasus, khususnya dari mana WL mendapatkan sabu-sabu.
Kemudian polisi meringkus pemasok berinisial RA pada Jumat, (3/9/2021). Petugas berhasil menyita 11 gram sabu-sabu.
"Dialah yang memasok kepada saudara WL. RA tidak mengenal RP, dia mengenal WL," ujar Yusri. Kini, Coki Pardede, WL, dan RA ditetapkan sebagai tersangka.
Ketiganya dijerat dengan Pasal 114 Ayat 1 subsider Pasal 112 juncto 132 Nomor 35 Tahun 2009 tentang Undang Undang Narkotika dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.