TRIBUNNEWS.COM - Komika Reza Pardede atau Coki Pardede meminta maaf, setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu pada Sabtu, (4/9/2021).
Pria kelahiran 21 Januari 1988 itu, mengaku bersalah lantaran telah memakai narkoba.
Hal itu diketahui dalam video yang diunggah di kanal YouTube Kompas TV, Sabtu, (4/9/2021).
Coki Pardede meminta maaf kepada keluarga, manajemen, serta masyarakat terkait kesalahannya.
"Saya pengen minta maaf ke ayah dan ibu, serta manajemen dan orang-orang yang menikmati karya saya," kata Coki.
"Biarlah ini jadi pelajaran buat saya dan teman-teman di luar sana, ketergantungan pada zat terlarang tidak ada untungnya sama sekali," tambahnya.
Baca juga: Coki Pardede Akui Pakai Barang Haram 8 Bulan, Polisi: Rehabilitasi Tunggu BNN
Terlihat, Coki mengenakan baju tahanan berwarna oranye dan tangan diborgol.
Coki menyatakan siap menerima hukuman atas perbuatannya tersebut.
Coki mengakui semua perbuatan salahnya dan siap memperbaiki diri menjadi pribadi yang lebih baik.
Untuk diketahui, Polres Metro Tangerang Kota telah menetapkan Coki Pardede, wanita berinisial WLY yang menjadi kurir narkoba, dan seorang bandar RA sebagai tersangka.
Ketiganya diancam pasal 114 juncto pasal 112 UU 35/2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana 6 tahun penjara.
Baca juga: Permintaan Maaf Komika Coki Pardede setelah Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Narkoba
Cara Coki Pakai Sabu Disebut Tidak Lazim
Cara Coki menggunakan sabu disebut tidak lazim oleh pihak kepolisian.
Hal itu dijelaskan oleh Dalam Kasat Narkoba Polres Metro Tangerang AKBP Pratomo dalam video yang diunggah di kanal Youtube resmi TV ONE.
"Saudara CP menggunakan sabu-sabu secara tidak lazim, sabu ini dimasukkan ke alat suntik dipanaskan air panas kemudian diukur, lalu disuntikkan ke pembuluh darah yang ada di analnya,"ungkap Pratomo.
Baca juga: Tersandung Kasus Narkoba, Coki Pardede Minta Maaf ke Orang Tua hingga Penggemar: Pelajaran bagi Saya
Polisi Singgung Kemungkinan Rehabilitasi
Masih melansir YouTube Kompas TV, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri menyinggung soal kemungkinan Coki akan direhabilitasi.
"Saat ini masih proses pengembangan dan pemeriksaan, tidak menutup kemungkinan Coki akan direhabilitasi," ujar Yusri saat diwawancarai.
"Yang menentukan boleh rehabilitasi atau tidak, berdasarkan asesmen dari Badan Narkotika Nasional (BNN)," tambahnya.
Sampai saat ini, polisi belum bisa menetapkan Coki sebagai tersangka karena masih dalam tahap pengembangan.
(Tribunnews.com/Arkan)