TRIBUNNEWS.COM - Komika Reza Pardede atau yang akrab dikenal dengan Coki Pardede meminta maaf setelah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.
Ia menyampaikan permintaan maaf kepada keluarga dan pihak manajemen yang menaunginya.
Hal ini disampaikan Coki Pardede dalam konferensi pers, Sabtu (4/9/2021).
"Saya pengin minta maaf ke keluarga terutama ayah dan ibu."
"Minta maaf selanjutnya ke manajemen, karena ini langsung interaksi ke pekerjaan saya," ujarnya, seperti dikutip dari tayangan YouTube Kompas TV.
Baca juga: Jadi Tersangka Kasus Penggunaan Sabu, Coki Pardede Minta Maaf ke Publik dan Orangtua
Baca juga: Polisi Kini Buru Pemasok Utama Sabu ke Komika Coki Setelah Amankan Kurir dan Bandarnya
Sang komika juga menyampaikan permintaan maaf kepada penggemarnya.
Dirinya meminta para penggemarnya untuk bersabar menunggu karyanya.
"Dan juga minta maaf kepada orang-orang yang menikmati karya saya, mohon bersabar dulu," katanya.
"Karena akan ada sedikit tertunda karya-karya yang bisa teman-teman nikmati."
"Karena ada urusan yang lebih penting, yaitu kesembuhan saya dari adiksi terhadap obat-obatan terlarang," jelas Coki.
Baca juga: Coki Pardede Sesali Perbuatannya, Ucap Permintaan Maaf Pada Keluarga dan Manajemen
Baca juga: Polisi: Ada Indikasi Kurir Coki Pardede Beri Narkoba ke Publik Figur Lain
Ia mengaku akan menjadikan peristiwa ini sebagai pelajaran hidupnya.
Coki Pardede juga berpesan agar perbuatannya tak ditiru oleh orang lain.
"Biarlah ini menjadi pelajaran bagi saya, dan buat teman-teman di luar sana bahwa ketergantungan kepada zat terlarang itu tidak ada untungnya sama sekali," ujarnya.
"Biarlah saya belajar dulu, memperbaiki dulu."
"Biar nanti saya kembali ke panggung itu, saya jadi lebih baik, lebih bertanggung jawab, dan bisa menghibur teman-teman di luar sana," terang dia.
Baca juga: Komika Coki Pardede Tersangka Kasus Penyalahgunaan Narkoba Jenis Sabu
Baca juga: Terungkap Alasan Coki Pardede Konsumsi Sabu dengan Cara Tak Lazim
Ada 3 Tersangka
Diberitakan Tribunnews.com sebelumnya, Coki Pardede ditetapkan sebagai tersangka bersama dua rekannya lainnya berinisial RA yang berperan sebagai pemasok narkoba dan WL sebagai kurir.
Penyidik Polres Metro Tangerang Kota masih terus mendalami kasus tersebut untuk menemukan siapa dalang dari kasus ini.
Tiga tersangka tersebut dijerat dengan pasal 114 ayat 1 subsider pasa 112 juncto 132 Nomor 35 tahun 2009 tentang narkoba dengan ancaman penjara selama 6 tahun.
Polisi juga mengamankan barang bukti dari komika Coki Pardede berupa sabu-sabu seberat 0,3 gram dan jarum suntik.
Baca juga: Polisi Amankan Bandar yang Pasok Sabu ke Coki Pardede
Baca juga: Suntikkan Sabu-sabu ke Anal, Coki Pardede Rasakan Sensasi Berbeda, Tahu Resepnya dari Youtube
Polisi Buru Pemasok Utama
Polisi kini terus melakukan pendalaman kasus penyalahgunaan narkoba yang melibatkan komika Coki Pardede menyusul pengakuan Coki menggunakan sabu lewat dubur.
Terbaru, polisi menangkap pria berinisial RA yang berperan sebagai penjual sabu untuk Coki di Cimone, Kota Tangerang, Jumat (3/8/2021).
Penangkapan RA merupakan pengembangan dari ditangkapnya seorang kurir wanita berinisial W yang mengantar sabu ke Coki Pardede yang turut diamankan pada Rabu, (1/9/2021) di Apartemen Gateway di kawasan Petukangan, Jakarta Selatan.
Baca juga: Lebih Efektif Jadi Alasan Coki Pardede Suntikan Narkoba Jenis Sabu Lewat Anus
Baca juga: Cara Konsumsi Sabu Tak Lazim, Polisi Sebut Coki Pardede Tiru dari YouTube Luar Negeri
Atas penangkapan jaringan itu, polisi kini sedang mendalami apakah ada pemasok sabu tingkat atas di atas RA dalam kasus narkoba yang menjerat komika Majelis Lucu Indonesia ini.
"Kami dalami apakah masih ada pemasok yang lebih tinggi lagi di atasnya, karena biasanya berantai," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, Sabtu, seperti diberitakan Tribunnews.com.
Yusri mengatakan, pihaknya akan terus memburu jaringan narkoba ini.
(Tribunnews.com/Nuryanti/Fauzi Nur Alamsyah/Fandi Permana)