Laporan Wartawan Tribunnews.com, Mohammad Alivio
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bebasnya pedangdut Saipul Jamil dari penjara menuai pro dan kontra di kalangan masyarakat.
Bukan tanpa sebab, bebasnya Saipul Jamil pada 2 September lalu ini menjadi sorotan publik karena muncul kabar dia mendapat tawaran kerja setelah keluar dari penjara.
Selain itu, yang terjadi adalah mantan narapidana pencabulan anak diusia dini ini disambut meriah ketika keluar dari penjara dengan berkalung bunga dan melambaikan tangan menyampaikan apa yang ingin dilakukannya ketika keluar dari penjara.
Mengenai ini, munculah petisi online yang berisi ajakan untuk memboikot Saipul Jamil yang ditujukan kepada Komisi Penyiaran Indonesia.
"Mengapa bisa mantan narapidana pencabulan anak diusia dini masih bisa tampil dan disambut meriah ketika keluar dari penjara? Bahkan Saippul Jamil mengeluarkan lagu baru ketika keluar dari penjara, sangat yakin sekali dalam waktu dekat, dia bakal kebanjiran job, berbagai stasiun tv akan banyak yang mengundang demi rating semata. Sementara korban masih bergumul dengan trauma dan rasa takutnya," tulis keterangan petisi yang dibuat di laman change.org oleh Lets Talk and enjoy, dikutip Tribunnews, Minggu (5/9/2021).
"Jangan biarkan mantan narapidana pencabulan anak diusia dini (pedofilia) masih berlalu-lalang dengan bahagia di dunia hiburan, sementara korbannya masih terus merasakan trauma," tambahnya.
Baca juga: Tanggapan Soal Boikot Saipul Jamil, Dewi Perssik: Janganlah Kita Melihat Masa Lalu Orang
Hingga berita ini diterbitkan, petisi boikot Saipul Jamil untuk tampil di televisi nasional dan YouTube telah mencapai 293.197 tanda tangan online dan akan terus bertambah.
"Sungguh sangat berharap stasiun televisi melakukan hal yang sama dengan memboikot mantan narapidana pencabulan anak diusia dini (pedofilia) muncul," tulis harapan petisi tersebut.
Untuk diketahui, Saipul Jamil bebas dari penjara setelah mendekam di balik jeruji besi selama 5 tahun 7 bulan.
Pada 2016, Saipul divonis hukuman penjara karena dua kasus, yaitu kasus pencabulan dan suap.
Karena kasusnya itu Saipul Jamil divonis 8 tahun penjara, namun dirinya mendapatkan remisi sebanyak 30 bulan, sehingga pada 2 September 2021, Saipul Jamil resmi bebas dari Lapas Cipinang.