News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kabar Artis

Digugat Cerai, Kenang Mirdad dan Tyna Kanna Masih Tinggal Satu Rumah

Penulis: Indah Aprilin Cahyani
Editor: bunga pradipta p
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Meski telah digugat cerai, Kenang Mirdad masih tinggal serumah dengan Tyna Kanna.

TRIBUNNEWS.COM - Kenang Mirdad akhirnya angkat bicara terkait gugatan cerai yang dilayangkan Tyna Kanna di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Senin (30/8/2021).

Putra Jamal Mirdad dan Lydia Kandou ini tak menampik kalau ia cukup kaget saat mengetahui keputusan istrinya tersebut.

Baca juga: Soal Isu Tyna Kanna Selingkuh dari Kenang Mirdad, Jamal Mirdad Pilih Tak Mau Ikut Campur

Baca juga: Tyna Kanna Gugat Cerai Kenang Mirdad, Jamal Mirdad Ngaku Tak Kaget: Ini Sebuah Ujian

Hal itu diketahui dalam video yang diunggah di kanal YouTube Cumicumi, Minggu (5/9/2021).

Kenang juga bingung lantaran tak merasa ada kesalahan fatal yang diperbuatnya selama 12 tahun menikah dengan Tyna Kanna.

"Kaget ya jelas kaget. Maksudnya, saya merasa tidak berbuat sesuatu kesalahan fatal kok," kata Kenang Mirdad.

"Saya tidak KDRT, saya hanya menjalankan tugas sebagai kepala rumah tangga. Ya itu saya juga kaget," sambungnya.

Sebagai suami, Kenang justru berusaha untuk menjaga nama baik sang istri.

Meski telah digugat cerai, Kenang Mirdad masih tinggal serumah dengan Tyna Kanna. (Instagram @kenangmirdad)

Bahkan semenjak isu perselingkuhan Tyna mencuat, Kenang Mirdad memilih diam dan enggan menanggapinya.

"Soal isu itu (perselingkuhan) justru saya mau meredam. Karena bagaimanapun juga saya masih suaminya Tyna," ucap Kenang.

"Tugas saya untuk menjaga nama baik dia," lanjutnya.

Meski rumah tangga sudah di ujung tanduk, Kenang Mirdad mengaku masih menjalin komunikasi yang baik dengan Tyna Kanna.

Keduanya bahkan disebut masih tinggal dalam satu rumah.

"Komunikasi saya sama Tyna sampai saat ini baik-baik saja, kita masih satu rumah, masih makan bareng, masih ngobrol," ungkapnya.

Baca juga: Jonathan Frizzy dan Ririn Dwi Ariyanti Diisukan Nikah Siri, Dhena Devanka: Saya Harap Nggak Ya

Baca juga: Imbas Dituding Jual Tas KW, Medina Zein Merasa Dirugikan Nama Baiknya

Tyna Kanna Gugat Cerai Kenang Mirdad dan Tuntut Hak Asuh Anak

Tyna Kanna resmi menggugat cerai suaminya ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Senin (30/8/2021) lalu.

Gugatan cerai tersebut dilayangkan setelah sebelumnya rumah tangga Tyna Kanna dan Kenang Mirdad yang dibangun sejak 2009 diterpa isu orang ketiga.

Tyna Kanna diduga berselingkuh dari Kenang Mirdad hinga membuat rumah tangga mereka di ambang perceraian.

Kabar gugatan cerai tersebut sudah dibenarkan oleh Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Taslimah.

Selain menggugat cerai Kenang, perempuan pemilik nama asli Tyna Dwi Jayanti ini juga disebut menuntut hak asuh anak.

"Tertanggal 30 Agustus 2021, telah mendaftar secara e-court yang bernama Dwi Jayanti binti R Dwi Handoyo melalui kuasa hukumnya," kata Taslimah.

Selain menggugat cerai Kenang Mirdad, Tyna Kanna juga menuntut hak asuh dua anaknya. (Instagram @kenangmirdad)

"Mengajukan permohonan gugatan perceraian dan hak asuh anak terhadap Kenang Kanna Mirdad bin Jamal Mirdad," lanjutnya.

Sidang perdana perceraian Tyna Kanna dan Kenang Mirdad rencananya akan digelar pada 21 September mendatang dengan agenda mediasi.

"Rencana agenda persidangan perdananya adalah tanggal 21 September 2021," jelas Taslimah.

"Agenda sidang perdana biasanya perdamaian dan mediasi," sambungnya.

Sebagai informasi, Tyna Kanna dan Kenang Mirdad menikah pada 2009 silam.

Selama 12 tahun pernikahan, mereka dikaruniai dua orang anak.

Baca juga: Santai Tanggapi Gugatan Cerai Aldi Bragi, Ririn Dwi Ariyanti Ngaku Lebih Dulu Ajukan Gugatan ke PA

Baca juga: Kebebasan Saipul Jamil Disambut Meriah, Pakar Hukum: Padahal Dihukum karena Perbuatan Tercela

Berita lain terkait rumah tangga Tyna Kanna dan Kenang Mirdad

(Tribunnews.com/Indah Aprilin)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini