TRIBUNNES.COM - Petisi boikot Saipul Jamil tampil di acara televisi atau YouTube sudah menembus 250 ribu pendukung.
Banyak orang geram karena masih ada pihak yang memberikan panggung terhadap Saipul Jamil yang notabene pernah terlibat kasus pelecehan anak.
Mantan istri Saipul Jamil, Dewi Persik, menyampaikan tanggapannya soal itu.
"Kalau masalah larangan itu aku nggak tahu ya. Yang namanya rezeki kan dari segala arah bukan hanya di entertainment. Di luar entertainment juga rezeki," ujar Dewi Perssik dikutip dari kanal YouTube KH Infotainment, (Sabtu, 4/9/2021).
Lebih lanjut, istri dari Angga Wijaya itu juga mengajak khalayak ramai untuk tidak melihat masa lalu seseorang.
Dewi Perssik menganggap, Saipul Jamil telah membayar kesalahannya dengan mendekam selama lima tahun di penjara.
"Secara pribadi janganlah kita melihat masa lalu orang, yang lalu sudah biarkan berlalu. Terkecuali Mas Saipul menyenggol orang-orang atau merasa dirinya alim, itu berbeda lagi," ujarnya.
Dewi Perssik pun memberikan dukungannya pada Saipul Jamil, menurutnya pria 41 tahun itu berhak untuk menata kembali hidupnya menjadi lebih baik lagi.
"Selama ini kan Mas Saipul sudah membayar lima tahun lebih ya. Itu lama banget loh, saya saja tiga bulan udah gimana," kata Dewi.
Perjalanan kasus Saipul Jamil
Saipul Jamil dipenjara karena dua kasus berbeda. Dikutip dari Kompas.com, Saipul Jamil awalnya tersandung kasus asusila pada awal 2018.
Ia ditetapkan sebagai tersangka pencabulan terhadap DS pada 18 Februarui 2016.
Pencabulan itu bermula saat Saipul Jamil disebut meminta DS untuk menginap di rumahnya dan memberikan pijatan.
Baca juga: Saipul Jamil Mengaku Trauma, Kapok Lakukan Tindak Asusila hingga Membawanya Dihukum 5 Tahun Penjara
DS sempat menolak dan akhirnya tidur sekitar pukul 04.00 WIB.
Saat DS sedang tertidur lelap, Saipul Jamil akhirnya melakukan tindakan tidak senonoh.
Atas perbuatannya, Saipul Jamil divonis hukuman penjara 3 tahun.
Kemudian dalam putusan banding, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat hukuman Saipul Jamil menjadi 5 tahun penjara.
Merasa tak terima melalui kuasa hukumnya, Bang Ipul ajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA).
Sayangnya, MA dalam putusannya menolak PK Saipul Jamil dan tetap pada putusan PT DKI Jakarta.
Oleh karenanya, Saipul Jamil tetap harus menjalani 5 tahun hukuman penjara.
Belum selesai menjalani masa tahanan akibat kasus asusila, Saipul Jamil tersangkut kasus suap pada Desember 2016.
Ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Ia kemudian divonis 3 tahun penjara.
Saipul Jamil terbukti menyuap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi, dengan uang sebesar Rp 50 juta.
Vonis tersebut sebenarnya lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum KPK yakni 4 tahun penjara ditambah denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan.
Baca juga: Ekspresi Kebahagiaan Saipul Jamil Saat Keluar dari Penjara, Nyanyi Lagu Iwa K, Lepas Bebas
Saipul Jamil terbukti melakukan suap untuk mendapat keringanan terkait perkara tindak asusila yang dilakukannya terhadap DS.
Oleh karena itu, Saipul Jamil harus menjalani 8 tahun penjara sebagai akumulasi hukuman atas kasus tindak pidana korupsi dan pencabulan yang dilakukannya.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Petisi Boikot Saipul Jamil Capai 250 Ribu Orang, Dewi Perssik Minta Masyarakat Tak Lihat Masa Lalu