Pendeta Yerry memberikan nasihat dan program khusus untuk menghilangkan kecanduan Coki Pardede terhadap obat haram tersebut.
Coki sempat mau berhenti menggunakan obat-obatan terlarang.
Namun, sejumlah faktor membuatnya kembali mengonsumsi sabu.
Sebagai tambahan, Coki Pardede ditetapkan sebagai tersangka bersama dua rekan lainnya berinisial RA yang berperan sebagai pemasok narkoba dan WL sebagai kurir.
Hal ini diungkapkan Yusri Yunus di Polres Metro Tangerang Kota, Sabtu (4/9/2021).
Yusri menegaskan penyidik Polres Metro Tangerang Kota masih terus mendalami kasus tersebut untuk menemukan siapa dalang dari kasus ini.
Tiga tersangka tersebut dijerat dengan pasal 114 ayat 1 subsider pasa 112 juncto 132 no.35 tahun 2009 tentang naroba dengan ancaman penjara selama 6 tahun.
Polisi juga mengamankan barang bukti dari komika Coki Pardede berupa sabu-sabu seberat 0,3 gram dan jarum suntik.