News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Lapor ke Polisi Terkait Penelantaran Anak, Tapi Wenny Ariani Masih Tunggu Itikad Baik Rezky Aditya

Penulis: M Alivio Mubarak Junior
Editor: Willem Jonata
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wenny Ariani di Polres Metro Jakarta Selatan menunjukkan surat dari sang buah hati, Senin (6/9/2021) malam.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Mohammad Alivio

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Meski sudah melaporkan ke pihak kepolisian, Wenny Ariani mengaku masih menunggu itikad baik dari Rezky Aditya.

Seperti diketahui, Wenny Ariani melaporkan Rezky Aditya terkait kasus dugaan penelantaran anak yang tertuang dalam Pasal 76B dan 77 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. 

Kendati begitu, ia masih menunggu itikad baik dari Rezky Aditya, dan berharap segera buka suara terakit hal itu.

"Saya tunggu aja itikad baiknya, saya sudah bilang hati nuraninya, tapi tidak ada tanggapan, ya kita ikuti sajalah proses perdata tindak pidana ini bersama-sama," kata Wenny saat ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (7/9/2021) malam.

Baca juga: Rezky Aditya Tolak Tes DNA, Pihak Wenny Menduga Suami Citra Kirana Ketakutan

Baca juga: Wenny Ariani Laporkan Rezky Aditya ke Polres Jakarta Selatan

Sementara itu, Wenny juga mengungkapkan, kalau sang anak sudah mengetahui kabar tersebut.

Bahkan Wenny mengaku, sang buah hati terus mendukung ibundanya yang kini sedang berjuang untuk keadilan dirinya.

Instagram Citra Kirana dan YouTube Indosiar (Instagram Citra Kirana dan YouTube Indosiar)

"Dia tahu mamahnya sedang berjuang jadi dia tidak banyak nanya, karena memang pertanyaannya pun masih seputar mamah di mana, walaupun dia tahu saya sedang kemana saya lagi apa, tapi tidak menanyakan detail," beber Wenny.

Sebagai tambahan, Wenny melaporkan suami Citra Kirana itu ke Polres Metro Jakarta Selatan, pada 18 Agustus 2021. 

Jika terbukti menelantarkan anak, Rezky Aditya terancam hukuman penjara selama 5 tahun dan denda Rp100 juta. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini