News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Jeff Smith Terjerat Narkoba

Jeff Smith Divonis 5 Bulan Penjara, Ibu dan Kekasihnya Berpelukan

Penulis: Fauzi Nur Alamsyah
Editor: Willem Jonata
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Aisyah Aqilah usai menemani ibunda Jeff Smith hadiri persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (19/8/2021).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang vonis kasus narkoba dengan terdakwa aktor Jeff Smith dihadiri Areistiani dan Aisyah Aqilah, ibu dan kekasihnya.

Areistiani dan Aisyah kemudian berpelukan usai hakim PN Jakarta Barat, membacakan vonis terhadap Jeff Smith.

Diketahui, Jeff Smith mendapat vonis 5 bulan penjara terkait kasus yang menjeratnya.

Terlihat kekasih Jeff Smith, Aisyah Aqilah tak bisa membendung air matanya. Ia menangis di hadapan ibunda dan kuasa hukum.

Baca juga: Kemungkinan Bebas Pekan Depan, Jeff Smith Pikir-pikir Ajukan Banding

Baca juga: Aisyah Aqilah Menangis Usai Hakim Bacakan Vonis Terhadap Jeff Smith

Diberitakan sebelumnya, Jeff Smith hari ini kembali menjalani sidang putusan terkait kasus penyalahgunaan narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (8/9/2021).

Dalam putusannya, Jeff Smith divonis 5 bulan penjara.

Instagram/aisyahaqilahh, adeliamustopa8 (Instagram/aisyahaqilahh, adeliamustopa8)

"Menetapkan Jeff Smith terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan 1 bagi diri sendiri," kata Hakim Ketua di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (8/9/2021).

Baca juga: BREAKING NEWS: Aktor Jeff Smith Divonis 5 Bulan Penjara Terkait Kasus Narkoba

"Menjatuhkan pidana dengan pidana penjara 5 bulan," lanjutnya.

Hakim juga meminta untuk Jeff Smith agar tetap berada dalam tahanan di Polres Jakarta Barat.

"Memerintahkan agar terdakwa (Jeff Smith) tetap berada dalam tahanan," tegasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini