Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Arie Puji Waluyo
TRIBUNNEWS.COM - Aktor Jeff Smith pikir-pikir mengajukan banding atau tidak terkait vonis 5 bulan penjara terkait kasus narkoba jenis ganja yang menjeratnya.
Vonis itu dibacakan doleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (8/9/2021).
"Kami pikir-pikir yang mulia," kata Jeff Smith.
Sementara, kuasa hukumnya, Aldi Surya Kusuma, menyebut vonis tersebut merupakan keputusan yang adil untuk kliennya.
"Ya alhamdulillah, kami merasa putusan hakim sangat adil untuk Jeff," ucap Aldi Surya.
Aldi menyebut walau keinginan kekasih Aisyah Aqilah itu menerima vonis rehabilitasi tidak diindahkan hakim, ia merasa putusan tersebut sudah sangat tepat.
Baca juga: Aisyah Aqilah Menangis Usai Hakim Bacakan Vonis Terhadap Jeff Smith
Baca juga: BREAKING NEWS: Aktor Jeff Smith Divonis 5 Bulan Penjara Terkait Kasus Narkoba
"Bagi kami dan keluarga putusan itu sudah yang terbaik, tinggal nantinya keluarga apakah akan melakukan rehabilitasi mandiri atau tidak," jelasnya.
Aldi menegaskan, dalam hitungannya, Jeff Smith kemungkinan akan bebas 15 September 2021 setelah mendekam lima bulan didalam penjara.
"Menurut hitungan kalender, minggu depan Jeff sudah bisa bebas," ujar Aldi Surya.
Diberitakan sebelumnya, Jeff Smith ditangkap petugas Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat di basecamp manajemennya di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan, Kamis (15/4/2021) pukil 03.00 WIB bersama rekannya berinisial D.
Dari penangkapan Jeff Smith, polisi mengamankan barang bukti berupa narkoba jenis ganja yang disimpannya didalam mobil dengan berat 0,52 gram dan satu plastik tembakau seberat 44 gram.
Dari pemeriksaan, polisi menyampaikan hasil tes urin Jeff Smith positif mengandung zat Tetrahydrocannabinol (THC), merupakan zat yang terkandung dalam tanaman ganja.