Lantas terkait itu, pihak AH mempertanyakan perihal kepentingan dari uang Rp 75 juta.
"Kemudian uang Rp 75 juta ini menjadi pertanyaan, ini uang apa?."
"Sampai pelapor bisa menganulir bahwa itu menjadi tindak pidana penipuan dan penggelapan," tambahnya.
Tak sampai di situ, Lenarki juga menyinggung soal apakah adanya paksaan dalam pemberian uang Rp 75 juta.
Kemudian membuat kondisi Fahri Azmi menjadi terdesak untuk memberikan uang pada AH.
Pihak Fahri Azmi sempat bersuara, bahwa AH melampirkan dokumen penting untuk melancarkan aksinya.
Kala itu AH memberikan bukti pengangkatan sebagai utusan serta bukti transfer atas nama presiden.
"Pertanyaan hukumnya adalah apa ada paksaan di sana," jelas Lenarki.
Baca juga: Fahri Azmi Laporkan AH yang Mengaku Utusan Jokowi, Sang Artis Disebut Sakit Hati, Ada Motif Asmara
Baca juga: Soal Perkara Mobil, Nikita Mirzani Malah Singgung Utang Dipo Latief hingga Rp 400 Juta
Kendati demikian, Lenarki tak membahas lebih jauh perihal peminjaman uang Rp 75 juta.
Namun, ia mengklaim siap menghadapi Fahri Azmi di persidangan dengan menggunakan bukti kuat.
"Kemudian uang Rp 75 juta tadi itu yang nanti akan kita ungkap di persidangan," ungkap Lenarki.
"Saya nggak bisa membuka karena ini senjata kami dalam membela kepentingan hukum klien kami nanti."
"Kita tidak bisa membuka ini uang apa secara gamblang di pernyataan pers," lanjutnya.
Pun Lenarki mengatakan uang yang dimaksud Fahri Azmi tak bisa dikatakan sebagai tindak pidana.
(Tribunnews.com/Febia)