Dari hasil analisis tersebut, Lenarki mengimbau agar tindak pidana terhadap AH bisa dibuktikan lebih lanjut.
"Menurut kami tindak pidana harus dibuktikan lebih mendalam lagi."
"Alur cerita yang dikembangkan oleh pelapor dan penyidik uang dipinjamkan oleh FA," terang Lenarki.
Lantas terkait itu, pihak AH mempertanyakan perihal kepentingan dari uang Rp 75 juta.
"Kemudian uang Rp 75 juta ini menjadi pertanyaan, ini uang apa?."
"Sampai pelapor bisa menganulir bahwa itu menjadi tindak pidana penipuan dan penggelapan," tambahnya.
Tak sampai di situ, Lenarki juga menyinggung soal apakah adanya paksaan dalam pemberian uang Rp 75 juta.
Kemudian membuat kondisi Fahri Azmi menjadi terdesak untuk memberikan uang pada AH.
Pihak Fahri Azmi sempat bersuara, bahwa AH melampirkan dokumen penting untuk melancarkan aksinya.
Kala itu AH memberikan bukti pengangkatan sebagai utusan serta bukti transfer atas nama presiden.
"Pertanyaan hukumnya adalah apa ada paksaan di sana," jelas Lenarki.
Baca juga: Kuasa Hukum Pelaku Penipuan yang Catut Nama Jokowi Minta Penyidik Dalami Uang Rp 75 Juta Fahri Azmi
Baca juga: Fahri Azmi Laporkan AH yang Mengaku Utusan Jokowi, Sang Artis Disebut Sakit Hati, Ada Motif Asmara
Kendati demikian, Lenarki tak membahas lebih jauh perihal peminjaman uang Rp 75 juta.
Namun ia mengklaim siap menghadapi Fahri Azmi di persidangan dengan menggunakan bukti kuat.
"Kemudian uang Rp 75 juta tadi itu yang nanti akan kita ungkap di persidangan," ungkap Lenarki.