"Saya nggak bisa membuka karena ini senjata kami dalam membela kepentingan hukum klien kami nanti."
"Kita tidak bisa membuka ini uang apa secara gamblang di pernyataan pers," lanjutnya.
Akan tetapi, Lenarki mengatakan uang yang dimaksud Fahri Azmi tak bisa dikatakan sebagai tindak pidana.
"Kami mengatakan Rp 75 juta itu sama sekali bukan tindak pidana penipuan dan penggelapan," imbuh Lenarki.
(Tribunnews.com/Febia)
BERITA REKOMENDASI