TRIBUNNEWS.COM - Pihak penipu yang catut nama Jokowi klaim memiliki bukti kuat terkait laporan Fahri Azmi.
Diketahui pesinetron, Fahri Azmi mengaku menjadi korban penipuan sang sahabat, Ahmad Hamdi (AH).
Menurut keterangan sang aktor, pelaku dugaan penipuan mencatut nama Presiden Joko Widodo.
Fahri Azmi mengungkapkan mengalami kerugian hingga Rp 75 juta dari kasus ini.
Lantas Kuasa Hukum AH, Lenarki Latupeirissa buka suara dalam keterangan persnya.
Hal tersebut disampaikan dalam video yang diunggah di YouTube KH Infotainment, Rabu (8/9/2021).
Baca juga: PROFIL Fahri Azmi, Aktor Sinetron GGS Kena Tipu Sahabatnya yang Catut Nama Jokowi
Lenarki menerangkan kliennya sempat berganti kuasa hukum sebelum akhirnya ia dampingi.
"Kami menerima kuasa dari Ahmad Hamdi itu pada tanggal 31 Agustus 2021."
"Sebelum kami menerima kuasa, yang bersangkutan menghubungi kami lewat teman kami," kata Lenarki.
Ia menjelaskan, AH telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penipuan dan penggelapan uang.
Kliennya itu disangkakan dengan Pasal 378 tentang penipuan dan Pasal 37 ayat 72 soal penggelapan.
"Kami menerima kuasa itu status hakum daripada AH ini sudah jadi tersangka," tuturnya.
Baca juga: Fahri Azmi Diduga Sakit Hati dengan Penipu yang Catut Nama Jokowi, Ini Kata Pengacaranya Soal Itu
Baca juga: Diduga Menipu Pesinetron Fahri Azmi dan Catut Nama Jokowi, AH Bantah Gunakan Dokumen Negara
Lenarki menerangkan telah mempelajari secara mendalam terkait laporan Fahri Azmi.
Yang mana menurut keterangan pelapor, ia meminjamkan uang sebesar Rp 75 juta kepada AH.
Dari hasil analisis tersebut, Lenarki mengimbau agar tindak pidana terhadap AH bisa dibuktikan lebih lanjut.
"Menurut kami tindak pidana harus dibuktikan lebih mendalam lagi."
"Alur cerita yang dikembangkan oleh pelapor dan penyidik uang dipinjamkan oleh FA," terang Lenarki.
Lantas terkait itu, pihak AH mempertanyakan perihal kepentingan dari uang Rp 75 juta.
"Kemudian uang Rp 75 juta ini menjadi pertanyaan, ini uang apa?."
"Sampai pelapor bisa menganulir bahwa itu menjadi tindak pidana penipuan dan penggelapan," tambahnya.
Tak sampai di situ, Lenarki juga menyinggung soal apakah adanya paksaan dalam pemberian uang Rp 75 juta.
Kemudian membuat kondisi Fahri Azmi menjadi terdesak untuk memberikan uang pada AH.
Pihak Fahri Azmi sempat bersuara, bahwa AH melampirkan dokumen penting untuk melancarkan aksinya.
Kala itu AH memberikan bukti pengangkatan sebagai utusan serta bukti transfer atas nama presiden.
"Pertanyaan hukumnya adalah apa ada paksaan di sana," jelas Lenarki.
Baca juga: Kuasa Hukum Pelaku Penipuan yang Catut Nama Jokowi Minta Penyidik Dalami Uang Rp 75 Juta Fahri Azmi
Baca juga: Fahri Azmi Laporkan AH yang Mengaku Utusan Jokowi, Sang Artis Disebut Sakit Hati, Ada Motif Asmara
Kendati demikian, Lenarki tak membahas lebih jauh perihal peminjaman uang Rp 75 juta.
Namun ia mengklaim siap menghadapi Fahri Azmi di persidangan dengan menggunakan bukti kuat.
"Kemudian uang Rp 75 juta tadi itu yang nanti akan kita ungkap di persidangan," ungkap Lenarki.
"Saya nggak bisa membuka karena ini senjata kami dalam membela kepentingan hukum klien kami nanti."
"Kita tidak bisa membuka ini uang apa secara gamblang di pernyataan pers," lanjutnya.
Akan tetapi, Lenarki mengatakan uang yang dimaksud Fahri Azmi tak bisa dikatakan sebagai tindak pidana.
"Kami mengatakan Rp 75 juta itu sama sekali bukan tindak pidana penipuan dan penggelapan," imbuh Lenarki.
(Tribunnews.com/Febia)