News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Saipul Jamil Bebas

Petisi Boikot Saipul Jamil Tembus 500 Ribu Tanda Tangan, KPI Surati 18 Stasiun TV Nasional

Penulis: Ayu Miftakhul
Editor: Garudea Prabawati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

KPI meminta seluruh lembaga penyiaran televisi untuk tidak melakukan amplifikasi dan glorifikasi (membesar-besarkan dengan mengulang dan membuat kesan merayakan) tentang pembebasan Saipul Jamil dalam isi siaran.

TRIBUNNEWS.COM - Tanggapan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) setelah ramainya petisi boikot Saipul Jamil di televisi dan YouTube.

Muncul pro-kontra pedangdut Saipul Jamil tampil di televisi setelah dinyatakan bebas dari penjara.

Selain itu, penyambutan kebebasannya Saipul Jamil dinilai terlalu berlebihan, hingga dianggap mengglorifikasi.

Dampak dari kejadian itu, akun Lest Talk and enjoy membuat petisi di Change.org berjudul 'Boikot Saipul Jamil Mantan Narapidana Pedofilia, Tampil di Televisi Nasional dan YouTube'.

Baca juga: 5 Tanggapan Saipul Jamil setelah Ramainya Petisi Boikot sang Pedangdut dari TV dan YouTube

Baca juga: Saipul Jamil Akui Masa Bodo dengan Petisi Boikot: Mudah-mudahan Orang yang Nggak Suka Jadi Cinta

Diketahui petisi tersebut dibuat pada Jumat (3/9/2021).

Selang satu hari dibuat, petisi boikot Saipul Jamil sudah diteken lebih dari 130 ribu orang, Sabtu (4/9/2021).

Informasi terbaru, petisi Boikot Saipul Jamil sudah ditandatangani oleh lebih dari 530 ribu orang pada Minggu (12/9/2021).

Kini petisi telah menetapkan target baru dengan jumlah penandatangan, yakni satu juta orang.

Petisi Boikot Saipul Jamil (Change.org)

Lantaran jumlah penandatangan terus bertambah, akhirnya pihak KPI memberikan tanggapan secara tertulis.

Tanggapan tersebut disampaikan oleh KPI di laman Change.org pada Jumat (10/9/2021).

Setelah melakukan pengkajian dan analisa pada petisi tersebut, pihak KPI langsung mengambil sikap.

KPI meminta lembaga penyiaran khususnya stasiun TV nasional, untuk tidak melakukan amplifikasi dan glorifikasi terkait kebebasan sang pedangdut.

Bahkan, KPI telah memberikan surat kepada sejumlah lembaga penyiara televisi Nasional.

KPI menyurati 18 stasiun TV nasinal pada Senin (6/9/2021), lalu.

"Perlu kami sampaikan bahwa sebelumnya KPI telah menganalisa, mengkaji dan menilai isi dari petisi sesaat setelah petisi tersebut dibuka oleh change.org Indonesia.

Hasil dari analisa, kajian dan penilaian tersebut, KPI langsung mengambil sikap dan keputusan yang isinya meminta seluruh lembaga penyiaran khususnya televisi untuk tidak melakukan amplifikasi dan glorifikasi (membesar-besarkan dengan mengulang dan membuat kesan merayakan) tentang pembebasan Saiful Jamil di layar kaca.

Surat permintaan tersebut telah dilayangkan KPI ke 18 lembaga penyiaran televisi yang berjaringan secara nasional pada Senin (6/9/2021)." tulis KPI dikutip Minggu, (12/9/2021).

Baca juga: Ketua KPI Prihatin Kebebasan Saipul Jamil Disambut Bak Pahlawan: Ya Ampun Norak Banget

Baca juga: Curhat ke Hotman Paris, Saipul Jamil Merasa Dirugikan karena Diboikot, Begini Reaksi sang Pengacara

Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Agung Suprio berada di depan logo KPI Pusat, Rabu (1/9/2021). (Dok KPI)

Satu di antara hal yang menjadi pertimbangan KPI dalam mengambil keputusan, yakni agar tidak membuka kembali trauma dari korban pelecehan seksual.

Pun pihaknya meminta lembaga penyiaran stasiun TV lebih berhati-hati dalam menayangkan muatan perbuatan melawan hukum.

Terlebih lagi soal tayangan yang bertentangan dengan adab dan norma.

Lanjut, KPI meminta semua stasiun TV untuk lebih mengedepankan edukasi dan informasi dalam tayangannya.

"Salah satu pertimbangan kami meminta pihak TV untuk tidak mengamplifikasi dan tidak menglorifikasi kebebasan yang bersangkutan dalam siaran adalah lembaga penyiaran harus memahami sensitivitas dan etika kepatutan publik terhadap kasus yang telah menimpa yang bersangkutan dan sekaligus tidak membuka kembali trauma yang dialami korban.

KPI juga meminta lembaga penyiaran untuk lebih berhati-hati dalam menayangkan muatan-muatan perbuatan melawan hukum atau yang bertentangan dengan adab dan norma seperti (penyimpangan seksual, prostitusi, narkoba dan tindakan melanggar hukum lainnya) yang dilakukan artis atau publik figur.

Menurut kami, lembaga penyiaran harus lebih mengedepankan atau mengorientasikan unsur edukasi dari informasi yang disampaikan agar hal serupa tidak terulang serta sanksi hukum yang telah dijalani yang bersangkutan tidak dipersepsikan masyarakat sebagai risiko biasa," lanjutnya.

Simak berita lain terkait Saipul Jamil

(Tribunnews.com/Ayumiftakhul)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini