Laporan Wartawan Tribunnews.com, Bayu Indra Permana
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Fajar Umbara, suami Yuyun Sukawati, menilai vonis dua tahun penjara terkait kasus KDRT yang menjeratnya, dirasa tidak adil.
Ia menyebut luka yang ada di tangan putra Yuyun Sukawati, anak tirinya, sudah ada sejak seminggu sebelum dirinya cekcok dengan sang istri.
Fajar tak merasa membenturkan tangan anak semata wayang Yuyun ke tembok secara sengaja.
"Katanya sih gak adil yaa, karena luka tangan itu sudah terjadi satu minggu sebelum kejadian perkelahian," kata Boy Sulimas, kuasa hukum Fajar Umbara, di Pengadilan Negeri Tangerang Selatan, Senin (13/9/2021).
Baca juga: Kasus KDRT Terhadap Yuyun Sukawati dan Anaknya, Fajar Umbara Divonis 2 Tahun Penjara
"Itu (pengakuan Fajar) tidak ada tangannya dibenturkan ke tembok," tuturnya.
Boy mengatakan bahwa hal yang memberatkan Fajar sehingga mendapat vonis dua tahun adalah karena ia terbukti dalam persidangan melakukan penganiayaan terhadap anak.
"Ya karena ini anak di bawah umur, kemudian ada unsur kekeraasan, tapi Fajar sendiri kan belum pernah dipidana sebelumnya," ucap Boy.
Boy juga menjelaskan ketika cekcok dengan Yuyun, kakak Anggy Umbara itu hanya reflek membela diri ketika rambutnya ditarik.
Baca juga: Yuyun Sukawati Lihat Fajar Umbara Tak Sesali Perbuatannya, Akui Kecewa Vonis Hakim
"Dia bilang reflek aja saat itu sedang ribut sama istrinya terus anak tirinya ikut terlibat di situ," ujar Boy.
Vonis yang dijatuhkan pada Fajar Umbara lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yakni 4.5 tahun hukuman penjara.
Fajar divonis dua tahun dalam perkara penganiayaan anak yang dilaporkan oleh Yuyun Sukawati.