TRIBUNNEWS.COM - Penyanyi Erdian Aji Prihartanto alias Anji Manji, besok, Rabu (15/9/2021), dijadwalkan menjalani sidang perdana kasus narkoba di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat, Edwin Beslar mengatakan, agenda sidang perdana adalah pembacaan dakwaan terhadap Anji.
"Besok agenda sidang Anji, acara pembacaan dakwaan," kata Edwin saat dihubungi wartawan, Selasa, (14/9/2021).
Untuk Anji, Edwin memastikan bahwa pelantun "Bidadari Tak Bersayap" itu hanya dihadirkan lewat daring. "(Anji secara) online, dari RSKO," tutur Edwin.
Menurut rencana, sidang perdana bakal dihelat pada pukul 13.00 WIB.
Baca juga: Anji Manji Akan Jalani Rehabilitasi Sampai Proses Hukum Berakhir
Baca juga: Jalani Rehabilitasi di RSKO, Kondisi Anji Manji Bugar, Tak Lagi Merokok
Diberitakan, Satresnarkoba Polres Jakarta Barat menangkap Anji di kawasan Cibubur, Jakarta Timur pada Jumat, (11/6/2021).
Saat meringkus Anji, polisi menemukan delapan linting ganja yang disembunyikan dalam speaker.
Tujuh linting ganja berada dalam satu plastik bertuliskan "Choco Haze".
Baca juga: Jalani Rehabilitasi, Anji Manji Menyesal dan Minta Maaf Sudah Konsumsi Ganja
Sedangkan, satu lainnya berada di dalam satu plastik klip bertulisan "Banana Crush" di dalam speaker tersebut.
Barang bukti lain, yakni satu plastik klip lain berisi ekstrak ganja, satu plastik klip berisi 13 kertas gulung, dan satu pak kertas papi yang disimpan di dalam speaker.
Setelah ditangkap dan menjalani pemeriksaan awal, Anji mengaku bahwa ia juga menyimpan narkotika di rumahnya yang berada di kawasan Bandung, Jawa Barat.
Dari sana, polisi mengamankan delapan plastik klip berisi biji-bijian ganja, tujuh kertas papir berbagai merk, satu toples kaca bening berisi daun ganja, satu boks kardus masker penutup mata, dan satu buku berjudul Hikayat Pohon Ganja.