TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah sudah mengizinkan bioskop dibuka kembali, tetapi hanya berlaku untuk daerah yang menerapkan PPKM Level 2 dan 3.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan kapasitas maksimal di bioskop 50 persen pada kota level 3 dan level 2.
Pengunjung bioskop juga wajib scan barcode aplikasi PeduliLindungi, serta protokol kesehatan yang ketat.
Ketua Gabungan Pengusaha Bioskop Seluruh Indonesia (GPBSI) Djonny Syafruddin mengatakan, seluruh bioskop di Indonesia kini sedang mempersiapkan pembukaan bioskop.
Film-film teranyar pun sudah dikirim ke Indonesia. "Film juga sudah dikirim ke Indonesia," ujar Djonny, Selasa (14/9/2021).
Para pengusaha bioskop lanjut Djonny rencananya akan membuka bioskop selama lima hari penuh.
"Itu lima hari, lima malam kami kerjakan untuk seluruh Indonesia dan sudah jalan," ujar Djonny.
Baca juga: Simak, Ini 6 Aturan Masuk Bioskop di Wilayah PPKM Level 3 dan 2
Bioskop dapat beroperasi dengan ketentuan dari pemerintah di antaranya:
1. Pengunjung wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai.
Baca juga: Ini Aturan Masuk Bioskop di Wilayah PPKM Level 3 dan 2, Pengunjung Usia di Bawah 12 Tahun Dilarang
2. Kapasitas maksimal 50 persen dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam Peduli Lindungi yang boleh masuk.
3. Pengunjung usia di bawah 12 tahun dilarang masuk.
4. Dilarang makan dan minum atau menjual makanan dan minuman dalam área bioskop.
5. Mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dan Kementerian Kesehatan.
Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) menilai beroperasinya kembali bioskop pada masa PPKM tidak berdampak signifikan terhadap tingkat kunjungan ke pusat perbelanjaan.
"Diharapkan dapat menaikkan tingkat kunjungan ke pusat perbelanjaan meskipun tidak akan signifikan, karena bioskop masih beroperasi secara terbatas," kata Ketua Umum APPBI Alphonzus Widjaja.
Menurutnya, saat ini tingkat kunjungan ke pusat perbelanjaan bergerak naik secara bertahap, dan cenderung lambat karena masih banyak pembatasan yang diberlakukan.
Baca juga: Aturan Baru PPKM Diperpanjang: Bioskop Dibuka, Sistem Ganjil/Genap di Tempat Wisata
"Seperti usia kurang dari 12 tahun masih belum diperbolehkan untuk masuk ke pusat perbelanjaan," paparnya.
"Waktu (lama) makan di tempat (dine - in) masih dibatasi 60 menit, tempat bermain anak, dan tempat hiburan masih belum diperbolehkan untuk beroperasi dan pembatasan lainnya," sambung Alphonzus.
Epidemiolog dari Griffith University Australia Dicky Budiman menyarankan, untuk menjalankan sistem zonasi untuk pengunjung yang ingin menonton film di bioskop.
"Jika berbicara tempat seperti bioskop misalnya, kita bisa ujicobakan sistem zonasi," ujarnya.
"Dalam sistem ini, misalnya dibagi pee wilayah, penduduk Jakarta Selatan hanya boleh menonton di bioskop yang berada di wilayahnya. Ini untuk menjaga jumlah kapasitas. Sertakan pula aturan pengunjung sudah wajib vaksin," kata Dicky.
Ia berkata, walau tempat fasilitas publik kembali dibuka untuk pengunjung dan kasus Covid-19 menurun, tempat publik seperti mall, bioskop hingga tempat konser masih harus memikirkan detail sistem mitigasinya.
Ia menambahkan, penyelenggara konser juga wajib digelar di arena terbuka dengan kapasitas penonton yang terjaga serta aturan wajib sudah vaksin.
"Tetapi perlu diingat, walau kasus Covid-19 menurun tetap perlu kewaspadaan dan prokes ketat. Sistem zonasi ini bisa dilakukan jika kasus positif stabil 3 persen ke bawah selama dua minggu berturut-turut," ungkapnya.
"Dengan demikian, sebaiknya kegiatan yang bisa dilangsungkan online, lakukan saja di rumah. Menonton pun bisa dilakukan di rumah," ujarnya.(Tribun Network/rin/sen/kps/ktn/wly)