News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pernyataannya Soal Gaji Ratusan Juta Anggota DPR Disorot, Krisdayanti Beri Klarifikasi

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Anita K Wardhani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anggota Komisi IX DPR RI Krisdayanti. Pernyataan KD mendapat sorotan karena blak-blakan mengakui jika anggota dewan mendapat gaji ratusan juta setiap bulan.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Artis sekaligus anggota DPR RI fraksi PDI Perjuangan (PDIP) Krisdayanti (KD) mengklarifikasi pernyataannya mengenai gaji ratusan anggota dewan, termasuk dana reses.

Sebelumnya, pernyataan KD mendapat sorotan karena blak-blakan mengakui jika anggota dewan mendapat gaji ratusan juta setiap bulan.

Baca juga: Dianggap Sosok Pemersatu Aurel Hermansyah dan Krisdayanti, Begini Respon Atta Halilintar

Baca juga: Kondisi Terkini Aurel Hermansyah Setelah Umumkan Kehamilannya, Krisdayanti: Cerah Bahagia

Dana tersebut digunakan untuk menyerap aspirasi rakyat di daerah pemilihan masing-masing.

"Dana reses bukanlah merupakan bagian dari pendapatan pribadi anggota DPR RI, melainkan dana untuk kegiatan reses guna menyerap aspirasi rakyat di daerah pemilihan masing-masing," kata Krisdayanti dalam keterangannya, Rabu (15/9/2021).

Anggota Komisi IX DPR RI itu menjelaskan, anggaran reses itu wajib digunakan oleh anggota DPR dalam menjalankan tugas-tugasnya untuk menyerap aspirasi rakyat.

Krisdayanti ketika ditemui di Chen Clinic by dr Chen di Puri Kembangan, Jakarta Barat, Kamis (11/2/2021). (Warta Kota/Arie Puji Waluyo)

"Aspirasi ini yang kemudian disalurkan anggota DPR dalam bentuk kerja-kerja legislasi, pengawasan dan anggaran, sebagaimana fungsi DPR RI yang diamanatkan konstitusi," ucapnya.

Pada pelaksanaannya di lapangan, dana reses digunakan untuk membiayai berbagai hal teknis kegiatan menyerap aspirasi masyarakat ini.

Bentuk kegiatan banyak juga merupakan usulan dari masyarakat, mulai dari pertemuan biasa masyarakat dengan anggota DPR, sampai kegiatan-kegiatan tertentu yang menjadi kebutuhan masyarakat.

"Jadi dana reses yang berasal dari rakyat ini pada akhirnya kembali lagi ke rakyat dalam berbagai bentuk kegiatan," ujar Krisdayanti.

Lebih lanjut, Krisdayanti menjelaskan bahwa kegiatan menyerap aspirasi masyarakat di daerah pemilihan yang telah dianggarkan oleh negara ini tidak saja berlaku bagi anggota DPR RI, tapi juga untuk anggota DPRD Provinsi, maupun DPRD Kota/Kabupaten sesuai dengan ketentuan UU MD3.

Penggunaan anggaran negara ini dilakukan berdasarkan asas kemanfaatan, keadilan, transparansi dan akuntabilitas.

"Sehingga wajib dilaporkan ke Sekretariat Dewan di masing-masing tingkatan, dan dalam hal DPR RI, diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)," pungkasnya.
====================

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini