Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Artis sekaligus anggota DPR RI fraksi PDI Perjuangan (PDIP) Krisdayanti (KD) mengklarifikasi pernyataannya mengenai gaji ratusan anggota dewan, termasuk dana reses.
Sebelumnya, pernyataan KD mendapat sorotan karena blak-blakan mengakui jika anggota dewan mendapat gaji ratusan juta setiap bulan.
Baca juga: Dianggap Sosok Pemersatu Aurel Hermansyah dan Krisdayanti, Begini Respon Atta Halilintar
Baca juga: Kondisi Terkini Aurel Hermansyah Setelah Umumkan Kehamilannya, Krisdayanti: Cerah Bahagia
Dana tersebut digunakan untuk menyerap aspirasi rakyat di daerah pemilihan masing-masing.
"Dana reses bukanlah merupakan bagian dari pendapatan pribadi anggota DPR RI, melainkan dana untuk kegiatan reses guna menyerap aspirasi rakyat di daerah pemilihan masing-masing," kata Krisdayanti dalam keterangannya, Rabu (15/9/2021).
Anggota Komisi IX DPR RI itu menjelaskan, anggaran reses itu wajib digunakan oleh anggota DPR dalam menjalankan tugas-tugasnya untuk menyerap aspirasi rakyat.
"Aspirasi ini yang kemudian disalurkan anggota DPR dalam bentuk kerja-kerja legislasi, pengawasan dan anggaran, sebagaimana fungsi DPR RI yang diamanatkan konstitusi," ucapnya.
Pada pelaksanaannya di lapangan, dana reses digunakan untuk membiayai berbagai hal teknis kegiatan menyerap aspirasi masyarakat ini.
Bentuk kegiatan banyak juga merupakan usulan dari masyarakat, mulai dari pertemuan biasa masyarakat dengan anggota DPR, sampai kegiatan-kegiatan tertentu yang menjadi kebutuhan masyarakat.
"Jadi dana reses yang berasal dari rakyat ini pada akhirnya kembali lagi ke rakyat dalam berbagai bentuk kegiatan," ujar Krisdayanti.
Lebih lanjut, Krisdayanti menjelaskan bahwa kegiatan menyerap aspirasi masyarakat di daerah pemilihan yang telah dianggarkan oleh negara ini tidak saja berlaku bagi anggota DPR RI, tapi juga untuk anggota DPRD Provinsi, maupun DPRD Kota/Kabupaten sesuai dengan ketentuan UU MD3.
Penggunaan anggaran negara ini dilakukan berdasarkan asas kemanfaatan, keadilan, transparansi dan akuntabilitas.
"Sehingga wajib dilaporkan ke Sekretariat Dewan di masing-masing tingkatan, dan dalam hal DPR RI, diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)," pungkasnya.
====================