TRIBUNNEWS.COM - Pasangan selebriti Tyas Mirasih dan Raiden Soedjono telah sepakat untuk bercerai.
Pada sidang perceraiannya dengan suami, Tyas Mirasih terlihat tidak hadir.
Pun pihak Raiden Soedjono hanya diwakili oleh kuasa hukumnya, Bernard Pasaribu.
Baca juga: Sepakat Bercerai dengan Tyas Mirasih, Raiden Soedjono Hadirkan Keluarga dan Teman Jadi Saksi
Hal itu diungkapkan dalam kanal YouTube Cumi cumi pada Selasa (14/9/2021).
"Intinya para pihak termohon dan pemohon telah sepakat melakukan perceraian secara baik-baik," ujar Bernard.
Semenjak sidang perdana, Tyas dan Raiden kompak tak pernah datang ke persidangan.
Bernard mengungkapkan, sidang perceraiannya kali ini memang tidak mewajibkan pihak pemohon dan termohon untuk hadir.
Lantaran agenda sidang kali ini merupakan pemeriksaan para saksi.
Dalam persidangan kali ini, pihak Tyas dan Raiden menghadirkan dua saksi.
"Sesuai dengan hukum acara kita harus menghadirkan saksi, kita udah hadirkan dua saksi," ucap Bernard.
Saksi tersebut merupakan bagian dari anggota keluarga dan rekan Tyas Mirasih.
Baca juga: Tyas Mirasih dan Raiden Soedjono Sepakat Soal Harta Gono Gini
"Ada satu anggota keluarga, yang satunya temennya Tyas sih," ujar Bernard.
Sementara itu, agenda sidang berikutnya adalah kesimpulan.
Sidang dengan agenda kesimpulan akan digelar pada 20 September 2021, mendatang.
"Sidang berikutnya kesimpulan Minggu depan tanggal 20 September," ucap Bernard.
Raiden Soedjono Serahkan Harta Gana-gini pada Tyas Mirasih
Bernard mengatakan, kliennya telah sepakat untuk menyerahkan seluruh harta gana-gini kepada Tyas Mirasih.
Namun, Bernard tak bisa menjelaskan jenis barang apa saja yang Raiden serahkan kepada Tyas Mirasih.
"Seperti yang kita bicarakan udah disepakati diserahkan kepada Tyas, itemnya ya mungkin ditanyakan ke principal, privasi mereka ya," ucap Bernard.
Diketahui, Tyas Mirasih dan Raiden Soedjono menikah pada tahun 2017, silam.
Dalam pernikahannya, mereka belum dikarunia buah hati.
Setelah empat tahun membangun bahtera rumah tangga, Raiden Soedjono mengajukan permohonan cerai talak terhadap Tyas Mirasih.
Permohonan cerai talak tersebut didaftarkan di Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada 3 Agustus 2021, lalu secara online.
Hal itu dibenarkan oleh Humas PA Jaksel, Taslimah dalam kanal YouTube KH Infotainment, Rabu (4/8/2021) lalu.
"Kasus Mirasih Tyas Endah telah diajukan gugatan perceraian talak ya, jadi yang mengajukan Raiden Muhammad Soedjono sebagai pemohon," terang Taslimah.
Jenis perkara yang diajukan Raiden Soedjono adalah cerai talak.
Cerai talak tersebut terdaftar dalam nomer perkara 2663/PDT.G/2021/PA.JS.
Baca juga: Tetap Ingin Ceraikan Tyas Mirasih, Raiden Soedjono Siap Datangkan Saksi
Saat itu, Taslimah belum bisa menyebutkan secara detail alasan perceraian dalam rumah tangga Tyas Mirasih.
Hanya saja, ia menjelaskan dalam rumah tangga Raiden dan Tyas telah terjadi beberapa masalah.
Hingga keduanya sampai memutuskan untuk berpisah.
"Selama kurun waktu pernikahan mereka tuh udah ada peristiwa yang terjadi, sehingga ada harta yang dihasilkan dari perkawinan mereka, untuk secara spesifik kami belum bisa menjelaskan karena ini masih dalam masa proses," terang Taslimah.
Simak berita lainnya terkait Tyas Mirasih Ditalak Cerai
(Tribunnews.com/Pramesti Rizki)