Sidang selanjutnya akan digelar dua minggu kemudian dengan agenda pembuktian dari pihak tergugat.
Setelah itu, sidang akan berlanjut dengan pemanggilan para saksi.
Untuk diketahui, sebelumnya Engkan Herikan melayangkan gugatan perdata ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
Gugatan yang terdaftar dengan nomor perkara 23/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2021/PN Niaga Jkt.Pst ia tuju kepada Tina Toon dan beberapa nama lainnya.
Yakni, Basia Roullete, Baros Roulette, Ian Juanda, Andri Anima, Universal Music Indonesia, Sony Music Indonesia, dan WAMI.
Engkan Herikan melayangkan gugatan Rp 10,7 Miliar kepada Tina Toon dan pihak lainnya, karena tidak terima lagunya berjudul 'Bintang' dinyanyikan ulang.