Laporan Wartawan Tribunnews.com, Mohammad Alivio
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan penyanyi cilik sekaligus anggota DPRD DKI Jakarta, Tina Toon beberapa waktu lalu digugat sebesar Rp10,7 Miliar oleh pencipta lagu bernama Engkan Herikan.
Engkan Herikan tidak terima lagu Bintang yang dipopulerkan band Anima ini dinyanyikan ulang oleh Tina Toon tanpa izin darinya.
Kini, sidang gugatan hak cipta lagu tersebut sudah mulai bergulir.
Baca juga: Engkan Herikan Kaget Lagu Miliknya Diganti Nama Orang Lain, Minta Tina Toon cs Klarifikasi
Baca juga: Tina Toon Terseret Kasus Hak Cipta, Digugat Rp 10,7 Miliar, Sang Mantan Penyanyi Cilik Tak Terbebani
Lantas, terkait kasus ini, Pengacara Tina Toon, Jeffry Martono mengatakan kalau hal ini tidak mengganggu pekerjaan kliennya.
Tina Toon juga tidak akan menghadiri sidang-sidang selanjutnya.
"Oh nggak nyantai aja, selama ini beliau (Tina Toon) juga tenang-tenang aja karena emang kita posisinya cuma turut gergugat aja ga lebih dari itu," kata Jeffry di Pengadilan Negeri, Jakarta Pusat, Selasa (14/9/2021).
"Nggak ada diharuskan, karenakan udah dikuasakan," tambahnya.
Meski sebagai saksi pun, Jeffry mengungkapkan Tina Toon tak akan hadir.
"Saya nggak ada rencana ke sana dan ga mengetahui ke depannya seperti apa cuma kalau misalnya untuk itu sih kayaknya nggak ya karena udah clear lah," ujarnya.
"Kita cuma sebagai turut tergugat doang," tambahnya.
Bukan tanpa sebab, sebagai seorang politikus sekaligus penyanyi yang masih aktif hingga saat ini, membuat pelantun Bolo-Bolo itu disibukkan dengan jadwal padat.
"Beliau tidak akan hadir karena seperti kita tahu aktivitas dia sangat penuh. Beliau juga tenang-tenang aja, karena kita posisinya turut tergugat aja nggak lebih dari itu," ucap Jeffry.
Sebagai tambahan, sidang gugatan hak cipta lagu Bintang yang diajukan Engkan Herikan selaku pencipta lagu kepada sejumlah pihak termasuk Tina Toon beragendakan pembuktian penguggat sudah bergulir, Selasa (14/9/2021).
Sidang selanjutnya akan digelar dua minggu kemudian dengan agenda pembuktian dari pihak tergugat.
Setelah itu, sidang akan berlanjut dengan pemanggilan para saksi.
Untuk diketahui, sebelumnya Engkan Herikan melayangkan gugatan perdata ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
Gugatan yang terdaftar dengan nomor perkara 23/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2021/PN Niaga Jkt.Pst ia tuju kepada Tina Toon dan beberapa nama lainnya.
Yakni, Basia Roullete, Baros Roulette, Ian Juanda, Andri Anima, Universal Music Indonesia, Sony Music Indonesia, dan WAMI.
Engkan Herikan melayangkan gugatan Rp 10,7 Miliar kepada Tina Toon dan pihak lainnya, karena tidak terima lagunya berjudul 'Bintang' dinyanyikan ulang.