News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Artis Terjerat Narkoba

Digiring Polisi, Boris 'Preman Pensiun' Tampak Kesal dan Acungkan Jari Tengah

Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Boris saat saat mengacungkan jari tengah.

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Hilman Kamaludin

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG BARAT -- Nio Juanda Yasin, pemeran Boris di sinetron Preman Pensiun, diringkus oleh polisi.

Pria ini diduga terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkoba.

Boris Preman Pensiun pun ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Cimahi di Kawasan Lembang, Bandung Barat.

Dia sempat dihadirkan saat press conference pengungkapan Polres Cimahi pada Rabu (15/9/2021).

Baca juga: Benarkah Kasus Narkoba Boris Preman Pensiun Ada Kaitannya Dengan Jamal? Berikut Jawaban Polisi

Boris tampak memakai baju tahanan Mapolres Cimahi berwarna biru.

Saat kamera wartawan menyorot pada dia saat digiring polisi bersenjata, Boris terlihat tampak kesal meski wajahnya ditutup masker.

Raut wajah kesal dari Boris jelas terlihat, bahkan dia terlihat acungkan jari tengah kepada wartawan yang berada tepat di depannya untuk mengambil foto dirinya.

Pantauan Tribun Jabar, saat itu Boris sudah memakai baju tahanan Satuan Reserse Narkoba Polres Cimahi berwarna biru dan celana pendek lengkap dengan sandal jepit saat digiring polisi.

Sayangnya, Boris enggan memberikan keterangan kepada awak media terkait kasus narkoba yang menjeratnya, sehingga seusai gelar perkara, dia langsung digiring lagi ke ruang tahanan Mapolres Cimahi.

Baca juga: Terkait Narkoba Anji Manji Dijerat 2 Pasal Sekaligus, Ancaman Hukuman Maksimal 12 Tahun Penjara

Diberitakan sebelumnya, Boris diringkus polisi di sebuah Guest House di kawasan Lembang, Kabupaten Bandung Barat (KBB) karena kedapatan menyalahgunakan narkoba.

Dia diringkus anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Cimahi pada 11 September 2021 lalu bersama satu orang temannya berinisial RI. Saat ini, keduanya sudah mendekam di ruang tahanan Mapolres Cimahi.

Kapolres Cimahi AKBP Imron Ermawan mengatakan, penangkapan terhadap tersangka yang merupakan pemeran sinetron Preman Pensiun ini bermula saat polisi mendapat informasi dari masyarakat perihal penyalahgunaan narkoba jenis sabu.

"Kemudian kami melakukan penyelidikan dan Alhamdulillah ada dua pelaku yang diamankan. Salah satunya yang pernah main film (sinetron Preman Pensiun)," ujarnya saat gelar perkara di Mapolres Cimahi, Jalan Amir Machmud, Selasa (14/9/2021).

Berdasarkan pengakuan pelaku, kata AKBP Imron Ernawan, Boris mendapatkan sabu seberat 1 gram tersebut dengan cara membeli menggunakan uang milik seorang berinisial CK yang saat ini masih buron sebesar Rp 1.450.000.

Kemudian Boris meminta bantuan kepada tersangka berinisial RI untuk dicarikan dan dibelikan narkoba jenis sabu kepada RA yang hingga saat ini masih menjadi buronan polisi.

Baca juga: Gerebek Kampung Narkoba di Indralaya Sumsel, Polisi Amankan 5 Orang dan 12 Paket Sabu

"Modusnya sistem tempel dan uangnya ditransfer," kata AKBP Imron Ernawan.

Terkait alasan Boris dan RI menjadi perantara dalam membeli narkoba tersebut, kata Imron, karena keduanya ingin mendapatkan narkoba ini secara cuma-cuma alias gratis.

Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, seperti satu linting narkotika jenis ganja bekas pakai, satu bungkus plastik klip bening yang berisi sabu, satu buah perangkat alat hisap sabu dan berbagai barang bukti lainnya.

"Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat 1 jo pasal 132 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 dan pasal 127 ayat 1 dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara," ucapnya.

Melihat pasal yang menjerat Boris, dia tidak hanya dijerat pasal soal pengguna narkoba saja seperti diatur di Pasal 127 ayat 1, tapi dia juga dijerat pasal pengedar narkoba dan pasal permufakatan jahat soal narkoba. Antara lain:

Pasal 114 ayat 1:

Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

Pasal 132 :

Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 111, Pasal 112, Pasal 113, Pasal 114, Pasal 115, Pasal 116, Pasal 117, Pasal 118, Pasal 119, Pasal 120, Pasal 121, Pasal 122, Pasal 123, Pasal 124, Pasal 125, Pasal 126, dan Pasal 129, pelakunya dipidana dengan pidana penjara yang sama sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal-pasal tersebut.

Adapun pasal yang mengatur soal pengguna narkoba diatur di Pasal Pasal 127 UU Narkotika. Yakni :

(1) Setiap Penyalah Guna:
Narkotika Golongan I bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun;
Narkotika Golongan II bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun; dan
Narkotika Golongan III bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun.

(2) Dalam memutus perkara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), hakim wajib memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54, Pasal 55, dan Pasal 103;

(3) Dalam hal Penyalah Guna sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibuktikan atau terbukti sebagai korban penyalahgunaan Narkotika, Penyalah Guna tersebut wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial. (Hilman Kamaludin)

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Boris Preman Pensiun Acungkan Jari Tengah, Kena Pasal Pengedar Narkoba, Ancaman Pidananya Bukan Main

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini