Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum Nuning Irpana, Lissa V menanggapi pernyataan Aliff Alli soal tak mengenali kliennya itu.
Pernyataan tersebut pun membuat Nuning dan tim kuasa hukumnya geram, sebab keduanya masih menjadi menjadi pasangan suami istri yang sah dalam Kantor Urusan Agama (KUA) Cilandak, Jakarta Selatan.
"Saat sidang kemarin kan bilang engga kenal. Begitu banget padahal kan tahu sendiri bagaimana (data pernikahan)," kata kuasa hukum Nuning Irpana, Lissa V saat ditemui dikawasan Gatot Subroto, Rabu (15/9/2021).
Baca juga: Tak Dianggap Istri, Ini Pesan Nuning Irpana Buat Aliff Alli
Baca juga: Majelis Hakim Tolak Permohonan Batal Nikah Aliff Alli, Nuning Irpana: Alhamdulillah
"Engga mungkin lah datanya menyangkut sendiri tanpa ada yang mendaftarkan di KUA," sambungnya.
Terlebih menurutnya, Aliff adalah warga negara asing (WNA) asal Malaysia yang membutuhkan prosedur dan tata cara untuk menikahi wanita yang berbeda kewarganegaraan.
"Apalagi ketika WNA ingin menikahi orang Indonesia pasti ada tatacaranya secara aturan dari negara masing-masing," tutur Lissa.
Hal itu lah yang mendasarinya dan Nuning sebagai bukti kuat jika data pernikahan keduanya tercatat dan masih sah sebagai pasangan suami istri.
"Cara menikah dari masing-masing negara beda, dan tidak mungkin instansi mengeluarkan asal gitu saja kan nggak, ada syarat yang harus terpenuhi, surat izin dari kedutaan dan semua dilampirkan berkas itu ada di kua," tutur Lissa.
"Lengkap di sana, jadi tidak mungkin surat menikah itu keluar dengan sendirinya," tutupnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Aliff Alli ketahuan mengajukan gugatan pembatalan nikah terhadap Nuning, pada 14 September 2021 lalu di Pengadilan Agama Jakarta Pusat.
Nuning sendiri telah hadir dalam sidang gugatan pembatalan nikah tersebut, ia mengaku kecewa kenapa Aliff Alli tak mengakui pernikahannya.
Namun, kini sidang gugatan pembatalan nikah yang dilayangkan Aliff Alli ditolak majelis hakim Pengadilan Agama (PA) Jakarta Pusat.