TRIBUNNEWS.COM - Simak kabar terbaru dari kasus narkoba musisi Anji Manji.
Diketahui Anji tengah terjerat kasus penyalahgunaan obat-obatan terlarang.
Sidang perdananya digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (15/9/2021) kemarin.
Ditemui setelah persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Joseph Christian menyampaikan keterangan.
Hal tersebut disampaikan dalam video yang diunggah di YouTube KH Infotainment, Rabu (15/9/2021).
Dalam sidang kemarin diagendakan pembacaan surat dakwaan dari JPU.
Baca juga: Anji Manji Putuskan Tak Gunakan Jasa Pengacara, Jaksa Beri Tanggapan
"Persidangan telah dibuka oleh Majelis Hakim, agendanya adalah pembacaan surat dakwa."
"Kami dari tim JPU sudah membacakan surat dakwaan terhadap Erdian Prihartanto," kata Joseph.
Akan tetapi, dalam kasus ini Anji ternyata tidak ditemani pengacara sebagai penasihat hukum.
"Dan Majelis Hakim juga menanyakan pada terdakwa saudara Anji, apakah akan menggunakan haknya."
"Dijawab oleh yang bersangkutan, sendiri, tidak didampingi oleh penasihat hukum," tuturnya.
Joseph menerangkan, keputusan tersebut merupakan hak dari Anji selaku terdakwa.
Baca juga: Sidang Perdana Kasus Narkoba, Anji Manji Pilih Tak Didampingi Pengacara
Baca juga: Ria Ricis Segera Menikah, Oki Setiana Dewi Sempat Ragukan Teuku Ryan: Kalau Papa Ada, Suka Nggak Ya?
Pihak JPU maupun pengadilan disebut tidak diperbolehkan untuk ikut campur perihal ini.
Meski begitu, ia menegaskan persidangan kasus narkoba Anji akan tetap berlanjut.
"Kalau itu hak dari terdakwa, jadi kita tidak bisa mencampuri haknya terdakwa," terang Joseph.
Kemudian agenda selanjutnya, JPU akan menghadirkan saksi dari kepolisian.
Saksi yang berjumlah tiga orang itu merupakan polisi yang mengamankan Anji saat penangkapan.
"Sehingga Majelis Hakim meminta kami untuk pada sidang berikutnya menghadirkan saksi."
"Saksi yang akan kita hadirkan dari pihak kepolisian Polres Metro Jakarta Barat," tambahnya.
Joseph menerangkan, terdakwa menerima dakwaan yang telah dibacakan oleh pihaknya.
Untuk lebih lanjut, ia belum bisa memberikan keterangan mengenai kasus Anji.
Lantaran pihaknya belum mendengar keterangan saksi dari Polres Metro Jakarta Barat.
Selain itu, JPU juga bakal memanggil dokter rehabilitasi Anji untuk bersaksi di persidangan.
"Terdakwa ada menggunakan narkotika, nanti kita belum tahu apa keterangan dari saksi penangkap."
Baca juga: Masih Tinggal Serumah dengan Dhena Devanka, Jonathan Frizzy Ungkap Kondisi Rumah Tangganya
Baca juga: Rizky Billar Mengaku Tak Bisa Jauh dari sang Istri, Lesti Kejora Justru Beri Respons Berbeda
"Mungkin nanti akan ada dokter juga yang kita hadirkan, yang merehabilitasi yang bersangkutan," jelas Joseph.
Terkait kasus ini, Anji dijerat dengan dua pasal sekaligus dari Undang Undang Narkotika.
Di antaranya adalah Pasal 111 ayat 1 dan Pasal 127 ayat 1 huruf a UU Nomor 35 tahun 2009.
Joseph mengatakan, ancaman hukuman untuk Anji maksimal penjara 12 tahun.
"Dakwaan adalah Pasal 111 dan Pasal 127 Undang Undang Narkotika."
"Ancaman pidana dari minimalnya tidak ada, maksimal 12 tahun kalau nggak salah," imbuhnya.
Sebelumnya, Anji ditangkap Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat.
Ia berhasil diamankan di kawasan Cibubur, Jakarta Timur, 11 Juni 2021, lalu.
Setelah dibawa ke kantor polisi dan menjalani tes urine, sang musisi dinyatakan positif ganja.
Baca juga: Muncul Kabar Dhena Devanka Buka Pintu Damai, Pihak Jonathan Frizzy Membantah: Nggak Ada
Dari penangkapan ini, pihak kepolisian menyita barang bukti berupa ganja seberat 30 gram.
Obat terlarang tersebut ditemukan di dua lokasi berbeda, Bandung dan Cibubur.
Tak sampai di situ, barang bukti berupa buku berjudul Hikayat Pohon Ganja turut disita.
(Tribunnews.com/Febia)