Laporan Wartawan Tribunnews.com, Bayu Indra Permana
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ramdan Alamsyah selaku kuasa hukum dari Vicky Prasetyo menuturkan alasan kliennya tetap bersikukuh mengajukan banding.
Suami dari Kalina Oktarani itu tak menerima vonis 4 bulan penjara yang dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan padanya.
Menurut Ramdan, kliennya itu tak seharusnya disalahkan dalam kejadian penggerebekan kediaman Angel Lelga di tahun 2018 silam.
Baca juga: Vicky Prasetyo Belum Ditahan, Tak Terima Vonis 4 Bulan Penjara, Ajukan Banding, Ingin Bebas
Baca juga: Vicky Prasetyo Ajukan Banding, Kuasa Hukum Belum Membuat Memori Tertulis
Sebagai suami Angel saat itu, Vicky merasa harus menjaga norma agama dan sosial atas apa yang telah dilakukan Angel
"Terlepas apapun itu yang terjadi, Vicky menjadi seorang suami berkewajiban secara norma, baik agama atau sosial," ucap Ramdan Alamsyah saat dihubungi awak media, Rabu (15/9/2021).
"Kan tidak mungkin mendiamkan (istri dengan lelaki lain)," jelasnya.
Ramdan dan timnya pun sudah menyambangi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk mengajukan banding.
Meski memori banding belum dibuat, Ramdan menuturkan bahwa kliennya ingin mendapatkan vonis bebas dari vonis tersebut.
Vonis 4 bulan penjara masih dirasa berat oleh Vicky Prasetyo yang merasa tak bersalah atas tindakannya menggerebek rumah Angel.
Namun hakim Jakarta Selatan memutuskan Vicky divonis bersalah atas penggerebekan yang menimbulkan perbuatan tidak menyenangkan pada Angel.
Sekedar informasi, Vicky Prasetyo sempat ditahan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada 7 Juli 2020 dan langsung dilimpahkan ke Rutan Salemba atas laporan dari Angle Lelga.
Akan tetapi, hakim mengabulkan penangguhan penahanan Vicky Prasetyo, hingga akhirnya dia bebas dari Rutan Salemba pada 17 September 2020.