"Semakin hari semakin banyak sekali SMS atau WhatsApp-WhatsApp yang masuk.
"Udah saya blokir-blokir, tapi mereka datang lagi di SMS," sambungnya.
OJK: Tidak Usah Panik, Begini Cara Hadapi Tagihan Pinjol Padahal Tidak Meminjam
Sementara itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan postingan edukasi mengenai pinjaman online (pinjol) ilegal agar bermanfaat untuk diketahui dan disebarkan kepada masyarakat.
Kali ini, peringatan OJK tertuju ke modus penagihan oleh perusahaan pinjol ilegal, padahal masyarakat tidak meminjam sepeserpun.
"Sobat OJK, pernah ditagih pinjol, padahal tidak meminjam? Bisa dipastikan Ilegal. Hati-hati dengan modus penipuan pinjol ilegal ya!" ujar Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot melalui keterangan resmi, Rabu (15/9/2021).
Lebih rinci, dia menjelaskan empat hal mesti dilakukan untuk menyikapi tindakan itu yakni pertama adalah blokir dan abaikan kontak penagih.
Lalu, jika penagih mengancam atau mengintimidasi, segera laporkan ke Kepolisian terdekat dan elalu jaga keamanan data pribadi.
Keempat yaitu jangan pernah mengklik
link yang dikirimkan melalui SMS, WA, email, atau sarana komunikasi lainnya dari sumber tidak jelas.
"Pernah menerima tawaran pinjaman online di SMS atau WA? Pasti Ilegal. Langsung hapus, blokir, jangan hiraukan! Ingat, fintech lending legal yang terdaftar dan berizin OJK dilarang menyampaikan penawaran melalui saluran komunikasi pribadi," tutup Sekar.
(Tribunnews.com/Bayu Indra Permana/ Yanuar Riezqi Yovanda)